11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dr Henry Sinaga Surati Plt Wali Kota Siantar, Pertanyakan Kepastian Hukum NJOP 1.000 %

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Permasalahan yang ‘diwariskan’ mantan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah kepada Plt Wali Kota dr Susanti Dewayani perihal naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang angkanya sangat fantastis mencapai 1.000 % ternyata menjadi beban tak sedap bagi kalangan notaris selaku pejabat pembuat akta tanah.

Dr Henry Sinaga SH.SpN.MKn sempat melaporkan persoalan NJOP 1.000 % ini ke pihak Polres Pematangsiantar walau kemudian oleh penyidik kepolisian kasusnya dihentikan karena menurut penyidik tidak ada unsur pidananya.

Terakhir, Henry Sinaga selaku Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) telah menyurati Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani mempertanyakan soal Peraturan Wali Kota (Perwa) No.04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021-2023 produk mantan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah tersebut.

Baca Juga: Penyelidikan Naiknya NJOP 1.000 Persen Dihentikan Polisi, Pelapor Bilang Begini

Surat Ketua IPPAT tertanggal 21 April 2022 itu beredar di grup WhatsApp (WA) wartawan. Selain kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar, surat Henry Sinaga juga ditujukan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, dan kepada Kepala BPKD Kota Pematangsiantar.

Isi surat Henry Sinaga itu pada intinya, adalah perihal permohonan Perwa Pematangsiantar tentang Perubahan Perwa Pematangsiantar No. 04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 – 2023.

Masih dalam suratnya, permohonan itu disampaikan Henry Sinaga kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar, karena Pemko Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk Tahun 2022, yang di dalamnya tercantum perubahan NJOP yang telah ditetapkan oleh Perwa No. 04 tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Perwal Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Berlaku

“Atau dengan kata lain saya memohon kepada Wali Kota Pematangsiantar dasar hukum perubahan NJOP yang ditetapkan dalam Perwa No.04 tahun 2021,” demikian petikan surat Dr Henry Sinaga SH.SpN.MKn sebagaimana diperoleh mistar.id, Senin (25/4/22).

Henry Sinaga dalam suratnya itu menegaskan, dirinya selaku Notris PPAT menjelaskan bahwa permohonannya ini sangat penting baginya dalam membuat akte-akte otentik terkait peralihan hak-hak atas, khususnya dalam perhitungan dan penyetoran kewajiban para pihak ke kas pemerintah pusat.

Baik itu penyetoran berupa pajak penghasilan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan (Pph PHTB) dan berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta ke kas Pemko Pematangsiantar yang berupa pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan dan per-Undang-undangan.

Ketika dihubungi mistar.id melalui sambungan telepon, Senin (25/4/22) sekitar pukul 08.50 WIB, Henry Sinaga membenarkan bahwa dia telah menyurati Plt Wali Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: NJOP Naik 1000 Persen, Pelapor Mengaku Diajak Plt Wali Kota Siantar Bertemu

Alasan Ketua IPPAT itu menyurati Plt Wali Kota Pematansiantar, tak lain demi adanya kepastian hukum perihal Perwa No.04 tahun 2021 yang menaikkan NJOP hingga 1.000 % tersebut.

Karena menurut Henry Sinaga di tahun 2022 ini setelah dipimpin Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti ada penurunan setor pajak NJOP yang sangat signifikan. Dicontohkannya di kawasan Jalan Merdeka misalnya, pada tahun 2021 setoran untuk per meter tanah mencapai Rp21 juta per meter, tapi sekarang atau setelah dr Susanti jadi Plt Wali Kota PBB turun jadi sekitar Rp15 juta per meter.

“Itu saya lihat sendiri bukti setornya, contohnya tanah di Jalan Merdeka misalnya, pembayaran pajaknya turun sangat signifikan dibanding tahun 2021. Dari 21 juta sekarang turun jadi sekitar 15 juta,” katanya.

Berdasarkan fakta inilah kata Henry Sinaga dirinya selaku Notaris menyurati Plt Wali Kota Pematangsiantar, agar ada kepastian hukumnya.

“Apakah Perwa 04 tahun 2021 itu sudah direvisi. Nah kalau benar sudah direvisi maka perubahannya perlu kita ketahui secara resmi, agar kita punya kepastian hukum untuk itu,” terang dia.(maris/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles