12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Soal Perubahan NJOP, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemko Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang sebelumnya mencapai 1.000 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 04 tahun 2021, menjadi bahan perbincangan sekaligus pertanyaan bagi warga Pematangsiantar.

Ternyata, perubahan NJOP itu terjadi bukan karena Perwa nomor 04 tahun 2021, melainkan adanya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar. Seperti disampaikan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Setda Pemko) Pematangsiantar Heri Okstarizal.

“Perwa NJOP, nomor 04 tahun 2021 itu kan berlaku tahun 2021, 2022 dan 2023, tiga tahun berlaku,” ujar Heri yang juga merupakan Plt Inspektorat Pemko Pematangsiantar mengawali penjelasannya, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai perubahan NJOP.

Baca Juga:NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Namun dalam pasal-pasalnya, kata Heri, itu dinyatakan dapat melakukan pembetulan terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT) maupun NJOP. “Atas dasar pembetulan itu, maka kalau di bawah 10.000 meter persegi, itu kewenangan Kepala BPKAD. Kalau di atas 10.000 meter persegi, itu kewenangan wali kota,” sebutnya.

“Jadikan kemarin, kita kan tidak bisa menafikan (menolak, menampik, red). Ada beberapa tempat atau lokasi yang ternyata masyarakat melakukan usulan, bahwasanya harga pasar tidak setinggi itu. Atas dasar itu, berdasarkan komplain atau surat dari masyarakat, dibentuk tim oleh kepala BPKAD untuk menilai. Setelah dilakukan penilaian dengan cara turun ke lokasi meminta keterangan beberapa warga,” sambungnya.

Heri memberikan contoh adanya transaksi jual beli tanah di Jalan Sutomo. “Misalnya di Jalan Sutomo, tahun sekian terjadi jual beli, ternyata kalau dinyatakan bahwasanya memang harganya betul, maka dilakukan pembetulan. Atas dasar pembetulan itulah. Kan pembetulan itu dilakukan tahun 2021, karena sudah dinyatakan betul, maka dikoreksi untuk tahun 2022 NJOP-nya,” ungkapnya.

Baca Juga:Perwal Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Berlaku

Untuk koreksi itu, kata Heri, dilakukanlah penetapan NJOP yang diubah tadi dengan SK wali kota. “Jadi tetap berlaku NJOP yang berdasarkan Perwa 04, tapi pembetulan dengan SK. Jadi bukan berarti bahwasanya, Perwa 04 itu saklak, harus gitu. Artinya, kalau ada masyarakat yang komplain, ya kita periksa dengan melakukan survei ke lokasi,” ujarnya.

Berdasarkan ZNT, kata Heri, di seluruh jalan itu sekian NJOP-nya. Namun biasanya, lokasi tanah di ujung jalan itu berbeda. Contoh antara Jalan Sutomo Atas dan Jalan Sutomo Bawah, harganya bisa beda.

“Atau misalnya tanah yang di daerah tertutup misalnya. Buntu misalnya, ada jurang misalnya. Tentu nilai ekonomisnya akan rendah. Itulah logika berfikirnya, hasil survei itulah yang menentukan. Jadi dia objektif. Jadi dengan SK wali kota itulah sifatnya berubah. Kalau Perwa 04 itu masih tetap karena dia berlaku tiga tahun,” sebutnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles