11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP), di Kota Pematangsiantar senilai 1000 persen melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021.

Kenaikan NJOP 1000 persen tersebut menuai kontroversi bahkan menimbulkan reaksi aparat penegak hukum menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari salah satu notaris yakni, Dr Henry Sinaga SH MKn ke Polres Pematangsiantar. Pihak Polres Pematangsiantar dikabarkan telah mengambil keterangan ke beberapa instansi pemerintahan di Kota Pematangsiantar.

Dr Henry Sinaga juga telah melaporkan naiknya NJOP 1000 % persen tersebut ke Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Itwasum Polri).

Baca juga:Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Kontroversi

“Laporan yang disampaikan pada tanggal 25 November 2021 telah direspon oleh Mabes Polri pada tanggal 28 Nopember 2021 yang lalu melalui email dari Pusat Informasi Dumas Presisi Mabes Polri. Menurut Mabes Polri laporan/pengaduan saya selanjutnya ditindaklanjuti dan diproses oleh Itwasum Mabes Polri,” kata Henry Minggu (12/12/21) siang

Henry Sinaga mengatakan pengaduan yang ia buat tujuannya agar kasus NJOP yang naik 1000 % ini dapat dimonitoring dan dipantau oleh Itwasum Mabes Polri,” ujar Henry saat dihubungi.

Diungkapkannya kembali, Henry Sinaga hingga kini mengaku masih tetap mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Demikian disampaikan agar diberitahukan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar bahwa saya masih tetap mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan NJOP sebesar 1000 persen ini dinilai tidak tepat lantaran Indonesia dan saat ini Kota Pematangsiantar tengah terdampak wabah Pandemi Covid -19.

Baca juga:Polisi Tunda Pemeriksaan Kabag Hukum Pemko Siantar Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

Dr Henry Sinaga selaku Notaris hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar menilai bahwa keputusan Wali Kota yang menaikkan NJOP hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar tidak lah tepat dan bahkan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik soal adanya aturan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Dengan adanya penolakan dari berbagai pihak, Dr Hendry Sinaga turut layangkan surat ke Wali Kota Pematangsiantar yakni Hefriansyah Noor untuk meninjau serta membatalkan atau paling tidak menunda Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 – 2023. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles