10.7 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Kontroversi

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai 1.000 persen, melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021. Hal ini melahirkan kontroversi bagi kalangan masyarakat di Kota Pematangsiantar. Kontroversi tersebut terbilang cukup serius, yang mana dalam hal ini aparat penegak hukum telah dilibatkan.

Bahkan, juga telah melalukan pengambilan keterangan ke beberapa instansi pemerintahan di Kota Pematangsiantar, menyusul adanya pengaduan yang berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dari salah satu notaris yakni, Dr Henry Sinaga ke Polres Pematangsiantar.

Dikatakan Henry Sinaga, terkait naiknya NJOP 1.000 persen tersebut, bahwa tindakan Pemko Pematangsiantar memiliki dasar hukum. “Kenaikan NJOP tidak berdasar. Kalau pungutan tidak berdasar, kan bisa Pungli. Kalau melanggar pedoman Mentri Keuangan, itukan termasuk melanggar juga,” ucap Henry, Kamis (4/11/21).

Terkait pengaduan Henry tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar Herri Okstarizal membenarkan dirinya pernah diundang oleh penyidik Polres Pematangsiantar untuk memberi keterangan.

Baca Juga:Polisi Tunda Pemeriksaan Kabag Hukum Pemko Siantar Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

Bahkan, kata Henry, pihak kepolisian juga telah memintai keterangan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Pematangsiantar.

“Kemarin, BPN Siantar juga sudah dimintai keterangan. Cuman, BPN sempat lama memberikan dokumen yang diminta sama polisi. Baru kemarin itu Kabag Hukum Pemko Siantar diperiksa. Saat ini prosesnya masih lidik (penyelidikan),” ujar Herri.

Sementara itu, Herri Okta Rizal selaku Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar menjelaskan, dirinya berada di Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Hanya saja, Herri menegaskan, ia memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar.

Baca Juga:Polisi Periksa BPN Minggu Depan Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

“Keterangan ku normatif. Artinya, prosedurnya seperti apa, datanya dari mana, tahapannya seperti apa. Aku ditanyakan, terkait tugasku sebagai Kabag Hukum,” katanya.

Dijelaskan, dasar hukum penetapan NJOP tersebut salah satunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini, terkait kewajaran nilai transaksi jual beli lahan di Kota Siantar.

“Pasal 1 angka 40 (UU Nomor 28 Tahun 2009) menyebutkan, nilai jual objek pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti,” beber Herri Okstarizal.

Dengan demikian, NJOP Siantar terbaru ditetapkan, sambungnya, berdasarkan harga ril transaksi yang terjadi di pasaran yang diperoleh secara wajar, sebagaimana monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:Soal Naiknya NJOP 1.000 Persen, Polres Siantar Gagal Periksa Pegawai BPKD, Ini Alasannya

Beranjak dari hal itu, meski ia telah memberikan keterangan kepada penyidik, Herri mengaku tidak tahu perbuatan pidana apa yang diadukan Henry Sinaga terkait penetapan NJOP Kota Siantar sebagaimana tertuang dalam Perwa Nomor 4 Tahun 2021.

Ditambah lagi, Herri diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siantar. Padahal, katanya, tidak ada kerugian keuangan daerah dengan ditetapkannya NJOP tersebut. “Yang kami pahami tidak ada kerugian keuangan daerah di situ. Makanya, pengaduannya masuk ke mana?” tandas Herri.

Sementara, Dr Henry Sinaga kembali mengatakan, ia telah dua kali diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Siantar. “Sudah du kali beri keterangan. Waktu melapor, terus tambah lagi sekali lagi. Jadi dua kali,” ucap Henry.

Baca Juga:Soal Naiknya NJOP 1.000 Persen, Henry Sinaga Layangkan Pengaduan ke Polres Siantar

Katanya, penetapan (kenaikan) NJOP di Kota Siantar tidak memiliki dasar hukum. Lalu menurutnya, dengan tidak berdasarnya penetapan NJOP, maka pemungutan yang dilakukan ia nilai sebagai bentuk pungutan liar (Pungli).

Diakui Henry, wali kota memiliki wewenang untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hanya saja, untuk menaikkan nilai NJOP, katanya, harus ada dasar hukumnya.

“Menaikkan 1.000 persen ini gak jelas dasar hukumnya. Melanggar PMK. Dampaknya mengganggu, menghambat lalu lintas perekonomian. Transaksi jual beli tanah terganggu,” ujarnya.

Sedangkan terkait ketentuan pasal pidana yang dikenakan, katanya, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Kalau pasalnya, biarlah penyidik yang tentukan pasal berapa. Bukan pengadu yang menentukan pasal. Penyidiklah,” tuturnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles