14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Soal Naiknya NJOP 1.000 Persen, Polres Siantar Gagal Periksa Pegawai BPKD, Ini Alasannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Pematangsiantar lewat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gagal melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar.

Informasi yang dihimpun, gagalnya pengambilan keterangan tersebut lantaran ASN yang berdinas di BPKD yang hendak diperiksa pihak kepolisian tersebut tidak membawa berkas/dokumen.

Terkait gagalnya pemeriksaan ini dibenarkan langsung Kepala Unit (Kanit) Tipikor Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar Ipda Apri Damanik yang dihubungi wartawan, Kamis (17/6/21).

Baca Juga:Notaris Henry Sinaga Diperiksa 3 Jam di Polres Siantar Soal NJOP Naik 1.000 Persen

“Rencana pemeriksaan itu benar, tapi tidak jadi karena yang bersangkutan kelupaan membawa berkas,” ujar Kanit Tipikor Ipda Apri Damanik singkat.

Sementara, adapun keinginan dari pihak kepolisian yang memintai keterangan dari oknum ASN yang bertugas di BPKD itu setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Henry Sinaga, soal naiknya NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

Dalam hal ini, Henry Sinaga selaku orang yang mendumaskan kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut pun juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada, Senin (31/5/21), di ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar.

“Soal laporan Dumas saya ke Polres Pematangsiantar, saya sudah dimintai keterangan oleh Bapak polisi. Dalam pemeriksaan itu, saya telah menyampaikan keterangan dan data-data atau dokumen-dokumen beserta bukti-bukti yang diminta Polres yang terkait dengan pengaduan saya,” ujar Henry Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/21).

Baca Juga:Soal Naiknya NJOP 1.000 Persen, Henry Sinaga Layangkan Pengaduan ke Polres Siantar

Dari pengaduannya tersebut, Henry Sinaga menyatakan, Kepolisian Kota Pematangsiantar akan mempelajari serta mendalami dan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna tindak lanjuti pengaduannya tersebut.

Ditegaskan Henry Sinaga,, ada pun oknum ASN tersebut yang hendak dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar itu bernama, Hamdani Lubis yang berdinas di BPKD Kota Pematangsiantar.

“Informasi yang saya peroleh, staf yang ditunjuk mewakili BPKD Siantar yang diperiksa di Polres Pematangsiantar adalah Hamdani Lubis. Tapi tidak datang, pemeriksaan ditunda sementara, nunggu BPKD Pematangsiantar melengkapi dokumen,” pungkas Henry Sinaga.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles