5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sumut Watch Kecam PN Medan, 2 Tahun Putusan MA Soal PD PAUS Siantar Tidak Dieksekusi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejak Maret 2019, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan 15 orang karyawan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, kenyataannya putusan MA dua tahun lalu itu sampai sekarang tidak juga dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menyikapi itu, Daulat Sihombing, SH.MH, selaku Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch melalui rislinya diterima mistar.id, Kamis (10/6/21), mendesak PN Medan untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang menghukum Direksi PD PAUS Kota Pematangsiantar membayar hak-hak pesangon sebanyak 15 eks karyawan atas nama Asi Yanri Sinaga, dkk, total sebesar Rp655.546.080.

Dalam surat Nomor : 97/SW/VI/2021, tanggal 10 Juni 2021, Daulat Sihombing selaku kuasa hukum ke 15 eks karyawan PD. PAUS tersebut, meminta atensi prioritas dari Ketua PN, mengingat permintaan eksekusi terhadap perkara ini telah diajukan sebelumnya namun belum dilaksanakan.

Baca Juga: Herowhin Sinaga, Eks Dirut PD PAUS Siantar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut Daulat, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, 377 K/ Pdt.Sus-PHI/2019, tertanggal 15 Mei 2019, telah memutuskan “Menghukum Tergugat (Direksi PD. PAUS) untuk membayar kepada Para Penggugat (Asi Yanri Sinaga, dkk) uang pesangon, uang penggantian hak, upah yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya, uang penggantian hak cuti dan uang penggantian biaya bintalfisdis,  yang total keseluruhannya sebesar Rp655.546.080.

Oleh karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,  dan permohonan eksekusi perkara juga telah dilayangkan sebelumnya namun belum ada progres, maka Daulat memohon atensi prioritas dari Ketua PN. Medan, agar segera memanggil dan memerintahkan Direksi PD. PAUS selaku Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan, termasuk dalam hal dianggap perlu melakukan upaya paksa berupa tindakan sita eksekusi terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik PD. PAUS Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: DPRD Siantar Usulkan Ranperda Pencabutan Perda PD PHJ dan PD PAUS

Sebagaimana diketahui, gugatan 15 eks karyawan PD. PAUS atas nama Asi Yanri Sinaga, dkk, bergulir sejak tahun 2017.  Di tingkat pertama,  hakim judex factie Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, menolak gugatan Para Penggugat yang menuntut pembayaran hak- hak  berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya, uang penggantian hak cuti dan uang penggantian biaya bintalfisdis,  yang keseluruhannya sebesar Rp1.408.198.366.

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc PN. Medan ini mengajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung RI mengabulkan tuntutan para eks karyawan meskipun tidak dikabulkan untuk seluruhnya.

Menurut Daulat, aktivis buruh yang berjuang sejak rezim orde baru, pelajaran terpenting dari kasus ini  bahwa sesungguhnya UU Ketenagakerjaan telah “cukup” memberikan perlindungan terhadap hak- hak pekerja/buruh, namun untuk mendapatkannya membutuhkan perjuangan, pengorbanan bahkan penderitaan. Sebab sekalipun gaji/ upah, cuti/ istirahat, BPJS, pensiun, dan lain- lain merupakan hak, akan tetapi semuanya itu bukan pemberian, hadiah, belas kasihan atau kebaikan menejemen melainkan hak yang harus “direbut” dan “diperjuangkan”.(red/hm02)

Related Articles

Latest Articles