10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Herowhin Sinaga, Eks Dirut PD PAUS Siantar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Direktur Utama PD PAUS, Herowhin Sinaga penuhi panggilan ketiga yang sebelumnya dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Selasa (18/5/21).

Pasca datang penuhi panggilan, dengan mengenakan kemeja putih didampingi pengacaranya Ahyar Harahap, Herowhin pun melengkapi administrasi dan langsung dititip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.

Kasus yang menjerat Herowhin yakni, korupsi dalam penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar dengan kerugian negara mencapai Rp215 juta.

Baca Juga:Kejaksaan Tahan Herowhin Sinaga, Kasi Intel: Kita Titipkan di RTP Polres Pematangsiantar

Harowhin diketahui menyandang status tersangka sejak pada tahun 2019 lalu. Kini, Herowhin Sinaga telah ditahan dan dititip di RTP Polres Pematangsiantar.

Terkait penahanan Herowhin Sinaga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar Agustinus Wijoyo mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka korupsi penyertaan modal di PD PAUS merupakan tahap II dari penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata,  Terhadap PD PAUS  dan Wali Kota Hari Ini di PN Pematangsiantar

“Oh, itu tahap II. Dari penyidikan dan penuntutan,” ungkap Agustinus yang ditemui di pelataran Pemko Siantar, Selasa (18/5/21). Diketahui, akibat ulahnya yang mengkorupsi dana penyertaan modal di PD PAUS dan mengakibatkan kerugian negara, Herowhin Sinaga terancam hukuman maksinal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Hendra Pardede mengatakan, Herowhin Sinaga datang penuhi panggilan, Selasa (18/5/21) sekira pukul 10.00 WIB. “Segera mungkin akan kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” katanya mengakhiri.(ferry/hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles