12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Soal Pungli Oknum PNS Diskop Siantar, Junaidi Sitanggang: Buat Surat ke Inspektorat

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hermansyah yang bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar diduga melakukan pengutipan sejumlah uang kepada warga dengan modus operandi mendapatkan bantuan UMKM.

Jumlah uang yang dikutip Hermansyah tersebut bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp35 juta dari beberapa warga.

Terakhir, warga yang telah menyetorkan uang tersebut menggeruduk Kantor Dinas Koperasi (Diskop) Pematangsiantar di Jalan Cempaka Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Selasa (26/1/21), guna meminta kejelasan soal bantuan dimana warga telah menyetorkan uang untuk mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga:Ombudsman Minta Aparat Selidiki Dugaan Pungli di Dinas Koperasi Pematangsiantar

Kabar terbarunya, pihak Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku pengawas belum mengetahui kabar bahwasanya oknum PNS Dinas Koperasi itu melalukan pengutipan liar (Pungli) sejumlah uang dari warga.

Hal itu diketahui, setelah wartawan Mistar mengkonfirmasi Plt Kepala Inspektorat Pemko Pematangsiantar Junaidi Sitanggang, Kamis (28/1/21) sekira pukul 14.00 WIB.

Diterangkan Junaidi, pihaknya belum mengetahui kabar tersebut meski permasalahan itu telah diberitakan beberapa media, soal pengutipan uang dengan modus bantuan UMKM yang dilakukan oknum PNS Dinas Koperasi.

“Belum tahu aku kabar itu, baru hari ini aku dapat kabar. Itu pun dari rekan-rekan kita media,” ujarnya saat dihubungi.

Baca Juga:Oknum PNS Diduga Lakukan Pungli kepada Pelaku UMKM

Soal pengutipan dilakukan oknum PNS di Dinas Koperasi Pematangsiantar, Junaidi selaku Plt Kepala Inspektorat Pemko Pematangsiantar menyarankan agar Kepala Dinas Koperasi membuat surat supaya oknum PNS tersebut dilalukan pemeriksaan.

“Kita sarankan agar Kepala Dinas membuat surat ke Inspektorat agar oknum PNS itu kita panggil,” ujarnya. Saat disinggung apakah pihaknya tidak bisa melanjuti dugaan pungli lewat pemberitaan, lagi-lagi Junaidi mengatakan, agar Dinas Koperasi Pematangsiantar membuat surat ke Inspektorat.

“Proseduralnya seperti itu, harus ada yang melapor baru kita lakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, biar diberikan sanksi berat atau sedang,” jelas Junaidi Sitanggang.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles