17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ombudsman Minta Aparat Selidiki Dugaan Pungli di Dinas Koperasi Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan wilayah Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar meminta Aparat Penegak Hukum segera melalukan penyelidikan Terkait dugaan pungli yang dilalukan oleh oknum PNS Dinas Koprasi Pematangsianyar.

“Aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Pemko Pematangsiantar kepada para pelaku usaha kecil berdalih untuk mendapatkan bantuan dana segar,” ujar Abyadi Siregar ketika diminta komentarnya, Rabu (27/1/21).

Hal itu disampaikan Abyadi pasca kedatangan masyarakat ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan kota Pematangsiantar, Selasa (26/01/21), menuntut pertanggungjawaban seorang ASN  yang melakukan pungutan uang kepada para pengusaha dengan dalih sebagai syarat mendapatkan bantuan dana segar.

Baca juga: Oknum PNS Diduga Lakukan Pungli kepada Pelaku UMKM

“Saya kira ini sangat sensitif. Di tengah situasi sulitnya ekonomi dan terpuruknya sektor usaha, tindakan tindakan jahat seperti ini harus ditindak tegas dengan segera. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat. Jangan tunggu masyarakat bertindak di luar hukum akibat frustasi dengan kelambanan penegak hukum dalam mengambil tindakan,” tegas Abyadi Siregar.

Abyadi menambahkan bila terbukti ada indikasi kebenaran sesuai laporan masyarakat, segera proses sampai ke pengadilan.

Baca juga: Praktik Pungli di Jalan Krakatau Simpang Cemara Medan Meresahkan

Menurut Abyadi Siregar secara administratif, Inspektorat Pemko Siantar juga harus turun melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Dinas Koperasi itu.

“Bila terbukti memang melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan wewenang, laporkan kepada walikota untuk diambil tindakan tegas,” pungkas Abyadi Siregar. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles