10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Oknum PNS Diduga Lakukan Pungli kepada Pelaku UMKM

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hermansyah yang bertugas di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar  diduga melakukan penipuan dengan modus memungut sejumlah uang kepada warga untuk mendapatkan bantuan usaha UMKM.

Merasa tertipu akhirnya masyarakat menggeruduk Kantor Dinas Koprasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar guna menanyakan kejelasan program tersebut.

Masyarakat yang tertipu tersebut telah menyerahkan sejumlah uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp35 juta kepada oknum PNS Harmansyah yang empat bulan lalu menemui warga dan menyampaikan untuk mendapatkan bantuan UMKM terlebih dahulu menyetorkan uang.

Baca juga: Pungli di Jalan Medan-Sidikalang Sitinjo Dairi, Sopir Truk Resah

Plt Kepala Dinas Koprasi Jadimpan Pasaribu mengatakan akan memberi tindakan sesuai administrasi kepada PNS yang melakukan pungli kepada UMKM untuk mendapatkan bantuan usaha.

Diduga oknum PNS lakukan pungli (f:hamzah/mistar)

“Tidak ada itu, kalau ada yang mau mengatasnamakan dinas, bawa bukti dan siapa orangnya, biar diproses secara administrasi,” ujar Jadimpan dikonfirmasi melalui Aplikasi Whatsap, Selasa (26/1/21)

Kembali disampaikan bahwa yang diduga melakukan penipuan tersebut adalah anggotanya di Dinas Koprasi, lagi lagi Jadimpan meminta bukti kalau penipuan tersebut mengatasnamakan dinas.

“Bawa buktinya. Kalau mengatasnamakan dinas, kita proses sesuai ketentuan, tapi kalau pribadi itu ranah hukum,” ujar Jadimpan lagi.

Setelah diberikan beberapa bukti seperti yang diungkapkan para korban penipuan saat diwawancarai di Kantor Dinas Koprasi, Jadimpan Pasaribu mengaku akan menyuruhkan Kabid Koprasi untuk mengonfirmasi permasalahan dugaan penipuan tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Simalungun: Stop Pungli Terhadap Honorer

“Saya sudah perintahkan Kabid koperasi untuk konfirmasi, kepada pihak yang bersangkutan, apabila terbukti mengatas namakan dinas, kita proses secara berjenjang,” pungkas Jadimpan Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, Beberapa orang warga Pematangsiantar menggeruduk Kantor Dinas Koprasi Usaha Kecil dan Perdagangan di Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedatangan warga di Kantor Dinas Koprasi Pematangsiantar itu guna menanyakan kejelasan soal bantuan usaha UMKM.  Hermansyah yang merupakan Kepala Seksi Koprasi dan Pembiayaan di Dinas Koprasi Pematansiantar.

Sekitar empat bulan yang lalu tepatnya pada Oktober 2020, Hermansyah mendatangi warga lalu menyampaikan ada bantuan usaha UMKM. Hanya saja, sebelum warga menerima bantuan UMKM tersebut, Hermansyah yang merupakan mantan lurah tersebut memungut biaya yang kucup pantastis yakni berkisar mulai dari Rp1 juta hingga Rp35 juta.

Salah seorang warga Sibatu batau, Kecamatan Siantar Sitalasari yang ngaku Br Hutagalung mengaku menjadi korban penipuan dari ulah Hermansyah sebesar Rp2 juta. Ia tidak terima dengan apa yang dialami tersebut.

“Kami merasa ditipu makanya kami datang ke Kantor Dinas Koprasi. Kami korban penipuannya berkedok UMKM, awalnya kami diminta untuk menyetor uang Rp 2 juta untuk mendapatkan pinjaman UMKM sebesar Rp 20 juta. Siapa yang tidak mau mendapat bantuan kayak gitu, rupanya kami tertipu,” ujarnya diwawancarai di Kantor Dinas Koprasi Pematangsiantar.

Br Hutagalung menambahkan selain dirinya yang tertipu, ada 10 orang lebih yang menjadi korban. Rata rata korban dipungut uang untuk mendapatkan bantuan UMKM dengan jumlah yang berbeda – beda.

“Kalau saya diminta Rp 2 juta untuk dapat bantuan Rp 20 juta. Ada yang diminta Rp 5 juta untuk dapat pinjaman Rp 50 juta. Ada juga yang Rp 1 juta dapat Rp 10 juta. Lalu ada yang diminta Rp 35 juta untuk dapat bantuan ratusan juta,” ungkapnya diwawancarai.

Selama empat bulan berjalan sejak warga menyerahkan uang untuk mendapat bantuan UMKM hingga saat ini tak kunjung terealisasi dan akhirnya warga pun geram merasa telah tertipu lalu mendatangi Kantor Dinas Koprasi. (hamzah/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles