13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sekolah yang Diam-diam Gelar Tatap Muka Akan Diberikan Sanksi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Plt Kepala Dinas Pendidikan Siantar Rosmayana Marpaung melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Lusamti Simamora menegaskan, bagi sekolah yang tetap menjalankan pembelajaran tatap muka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka sudah ditegaskan dalam surat edaran Walikota Pematangsiantar selaku pimpinan daerah. Kok masih dilanggar,” katanya, Jumat (8/1/21).

Apabila nanti ada sekolah yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, maka pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap sekolah negeri maupun swasta yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Baca Juga:Resmi Ditunda! Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap di Siantar

Pihaknya juga akan membentuk tim khusus untuk mengecek dan memastikan ke sekolah-sekolah, apakah menaati aturan yakni melaksanakan pembelajaran online atau tidak.

“Kita ketahui bahwa jenjang SD-SMP merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan SMA/SMK/SLB wewenang provinsi. Sanksi administrasi akan kami jatuhkan pada sekolah yang tidak menjalankan SE. Terutama pada kepala sekolah. Ini untuk sekolah negeri. Sedangkan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat akan diberikan sanksi pada lembaganya,” tegas Lusamti.

Menurutnya, pemerintah daerah setempat paling berhak memberikan sanksi kepada sekolah yang kedapatan melanggar aturan. Sebab sekolah tersebut berada di daerah wilayah Kota Pematangsiantar. Di samping itu, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pematangsiantar.

Baca Juga:Belajar Tatap Muka Ditunda, Cabdis Pemprovsu Siantar Simalungun Tetap Melakukan Persiapan

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provsu di Pematangsiantar-Simalungun, James Andohar Siahaan. “Gubsu sudah mengeluarkan surat edaran perihal pembelajaran tatap muka, yang menyebutkan bahwa proses belajar tatap muka ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Jadi, sekolah SMA/SMK yang melakukan pembelajaran tatap muka secara sembunyi-sembunyi, akan kami laporkan pada pimpinan. Kita harus mencari solusi sanksi apa yang akan diberikan,” ujarnya.

Kebijakan itu diambil, katanya, untuk menyelamatkan serta menjaga kesehatan anak-anak agar terhindar dari Covid-19. Sebelumnya, Pemko Siantar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 410/0032/I/2020 tentang penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka yang rencananya akan digelar pada awal Januari 2021. Surat edaran penundaan itu di keluarkan pada Rabu (6/1/21) yang ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Penundaan ini dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 420/001/2021 tanggal 04 Januari 2021 dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/Sispres/A6/1/2021 tanggal 3 Januari 2021 tentang Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles