14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sejak Terbit Perda RTRW Tahun 2013, Lahan Pertanian di Siantar Menyusut Ratusan Hektar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), luas lahan pertanian di Kota Pematangsiantar menyusut sekitar 500-an hektar.

Lahan pertanian itu menyusut karena adanya pembangunan jalan outer ring road dan jalan tol di Kota Pematangsiantar. Seperti disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar, Ali Akbar. Senin (31/1/22). “Lahan pertanian itu, ada lahan basah dan lahan kering. Kalau lahan pertanian basah kita itu, menurut LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu seluas 1.519,7 hektar. Begitulah laporan kami ke instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Namun, lanjut Ali, setelah adanya perubahan alih fungsi lahan ini, dengan menggunakan aplikasi e-reporting dari Kementerian Pertanian, terjadi penyusutan menjadi 1.374 hektar, berkurang sekitar 150-an hektar. “Itu berkurang akibat pembangunan ring road dan jalan tol,” ungkapnya.

Baca Juga:Tindak Lanjuti Surat Menteri ATR/BPN, Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD

Saat disingung mengenai penyusutan lahan pertanian yang menjadi perumahan, Ali menyebut, sekitar 400-an hektar. “Kalau dari Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW sampai dengan sekarang, itu berkurang sekitar 400-an hektar. Itulah yang beralihfungsi menjadi pemukiman,” sebutnya.

Ketika ditanya apakah lahan pertanian pada Ranperda tentang RTRW yang sedang dibahas DPRD akan berkurang dari yang ada di Perda Nomor 1 tahun 2013, Ali bilang, pihaknya akan mempertahankan lahan pertanian. “Kami akan coba bertahan agar lahan pertanian tidak berkurang lagi, itu akan kami upayakan,” tukasnya.

Namun, kata Ali,pihaknya tidak bisa mempertahankannya secara frontal. “Kalau bertahan secara frontal, itu takkan mungkin, karena wilayah kita inikan wilayah kota, akan ada perkembangan atau kemajuan-kemajuan untuk pembangunan. Tapi akan kami arahkan agar yang beralih fungsi itu adalah lahan kering. Karena lahan kering kita pun masih cukup luas, hampir 700 hektar itu,” cecarnya.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Terima Persub RTRW, Ini 3 Catatan dari Kementerian ATR/BPN

Di penghujung pernyataannya, Ali mengajak semua pihak tetap mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di Pematangsiantar. “Mengingat situasi pangan sekarang yang sudah sangat sulit di mana-mana, kalau bisa, kita pertahankanlah lahan pertanian pangan berkelanjutan itu, terutama yang ada di saluran irigasi teknis,” tutupnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles