18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Satu Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Siantar Lockdown

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Kelas IB Pematangsiantar lockdown (ditutup) untuk sementara dan mulai berlaku tanggal 21-28 September 2020. Hal ini menyusul adanya salah seorang hakim yang bekerja di pengadilan tersebut positif Covid-19.

“Penutup ini dilakukan karena berdasarkan hasil swab test yang dilakukan secara mandiri oleh salah satu Hakim dinyatakan positif Covid-19,”ucap Rahmat H. A. Hasibuan, Humas Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui pesan WhatsApp pada Mistar, Selasa (22/9/20).

Baca Juga:Empat Pegawai Pengadilan Negeri Siantar Reaktif Covid-19

Selain itu, Dia juga mengatakan bahwa Hakim yang dinyatakan positif tersebut telah melakukan isolasi mandiri. Sedangkan hasil swab test dari Hakim dan para pegawai yang lainnya belum keluar hasilnya dari Dinas Kesehatan Pematangsiantar.

Rahmat mengatakan, meskipun PN Pematangsiantar memberlakukan lockdown, namun tetap membuka pelayanan yang mendesak atau yg bersifat penting masih dibuka dan sidang yg masa penahanannya akan habis tetap disidangkan. Kemudian perkara yang urgen seperti penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi dan terpaksa disidangkan secara virtual.

Baca Juga:Sidang di PN Siantar Digelar Secara Teleconference Akibat Virus Korona

“Masa lockdown ini hanya sepekan saja. Namun, bisa juga akan diperpanjang, melihat situasi dan hasil swab test hakim lainnya nanti apabila sudah keluar hasilnya,”jelasnya.

Rahmat menyampaikan permohonan doa dari masyarakat Siantar untuk kesembuhan Hakim tersebut dari virus covid-19. Sebab, selain Hakim tersebut, sang istri tercinta juga turut dinyatakan positif juga. (yetty/hm01)

Related Articles

Latest Articles