19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sidang di PN Siantar Digelar Secara Teleconference Akibat Virus Korona

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sesuai surat instruksi dari Mahkamah Agung nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia melakukan sidang pidana secara teleconference, tak terkecuali Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Hal ini diungkapkan Humas PN Pematangsiangtar, Simon Sitorus,SH, Senin (30/3/2020).

“Adanya wacana sidang menggunakan teleconference ini akan dilaksanakan selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19. Maka persidangan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference dengan terdakwa,” ujarnya.

Simon juga menambahkan, untuk pelaksanaannya lebih lanjut, pihak pengadilan juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri maupun rutan/lapas yang terkait.

Selain itu, kata Simon langkah ini juga mengikuti kebijakan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan meniadakan kerumunan, sehingga bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus Korona.

“Sehingga terdakwa pada sidang pidana tidak perlu dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan/lapas, sedangkan kami tetap berada di pengadilan. Semuanya sama saja seperti persidangan biasanya, hanya saja persidangan ini melalui telekomunikasi, namun majelis hakim beserta terdakwa tidak berada di dalam satu ruangan,” jelas Simon.

Ketika ditanyakan sampai kapan sidang secara Ttleconference ini akan dilaksanakan, Simon menjawab, nanti akan diinformasikan selanjutnya dari Mahkamah Agung lagi kepada pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Reporter: Yetty Damanik
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles