11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Siantar, Satgas Hasilkan 9 Kesimpulan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca naiknya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pematangsiantar dari level 1 ke level 2, Satgas Penanganan Covid-19 daerah setempat menggelar rapat evaluasi, Jumat (7/1/22).

Rapat evaluasi yang dihadiri Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah selaku Ketua Satgas, Wakapolres Kompol Ismawansyah dan perwkilan Dandenpom I/1 Pematangsiantar, serta perwakilan Dandim 0207/Simalungun itu menghasilkan 9 kesimpulan.

Ke 9 kesimpulan itu dibacakan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sofian Purba di penghujung rapat evaluasi. Kesimpulan pertama, menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Satgas Covid-19 USU Segera Lakukan Asesmen Kelayakan Pertemuan Tatap Muka

Yang ke dua, meningkatkan dukungan dan kerja sama antar instansi terkait fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 dan varian Omicron.

Ke tiga, percepatan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun yang direncanakan selesai selama 10 hari ke depan. Ke empat, pemantapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada institusi pendidikan sesuai prokes, termasuk pengaktifan Satgas di sekolah dan institusi lainnya.

Yang ke lima, kata Sofian, tetap melaksanakan prokes 3M dan peningkatan pelaksanaan 3T. Ke enam, mengimbau untuk menerapkan scrining PeduliLindungi di setiap pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, toko, perkantoran, restoran, maupun pusat keramaian lainnya.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Siantar : Pelaku Usaha Tidak Taat Prokes akan Ditindak Tegas

Ke tujuh, meningkatkan tugas dan fungsi Satgas Kecamatan dan Kelurahan. Ke delapan, agar pelaksanaan vaksin dosisi 2 tetap dilakukan walaupun saat ini vaksinator melaksanakan vaksin anak 6 sampai 11 tahun.

“Yang terakhir, mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan penanganan Covid-19 tahun 2022,” tegasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles