6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

PPKM Siantar Turun ke Level 2, Resepsi Pernikahan Dibolehkan Sesuai Zonasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah turunnya PPKM Pematangsiantar ke level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) Nomor 48 Tahun 2021, Satgas Penanganan Covid-19 memperbolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan atau pesta dibolehkan sesuai zonasi lokasi pelaksanaan kegiatan.

“Untuk pesta-pesta, ini sudah bisa mulai dibuka, tetapi melihat level 2 di In-Mendagri, harus berdasarkan zonasi. Ini sekarang kita tunggu dari dinas kesehatan, (zonasinya) minimal per kecamatan. Jadi di daerah (kecamatan) A, zona merah, di situ tidak bisa dilakukan pesta,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pematangsiantar Daniel H Siregar, Rabu (6/10/21).

Kalau zonasinya orange, kata Daniel, boleh dilaksanakan pesta tapi dibatasi dengan kapasitas undangannya.

Baca Juga:PPKM Siantar Turun ke Level 2, Satgas Hanya Operasikan 2 Pos Penyekatan

“Jadi satgas kecamatan dan kelurahan lah nantinya yang akan mengawasi ini dari awal. Si pemohon (pesta) harus mendapatkan rekomendasi dari lurah,” ujarnya.

Untuk saat ini, sebut Daniel, pihaknya masih menunggu kajian epidemiologi terkait pemetaan zonasi selama dua minggu terakhir.

“Kajian inilah yang menjadi dasar kita nanti untuk menentukan bisa atau tidak (pesta) di suatu tempat itu,” tukasnya.

Baca Juga:PPKM Siantar Turun ke Level 3, Ini Aturan Bagi Pedagang Sesuai In-Mendagri

Mengenai adat dukacita, kata Daniel, meski zona merah acara adatnya boleh dilaksanakan.

“Adat dukacita kan hal yang tidak diinginkan, tapi kalau acara adat dukacita tak boleh menutup jalan, jenazah paling lama di rumah duka itu 2 kali 24 jam,” ungkap Daniel yang ditemui usai mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan PPKM level 3.

Pada kesempatan itu, Daniel menyebut, ada beberapa poin dari Instruksi Mendagri yang harus dapat tercapai untuk mendapatkan level, yaitu tracing, testing, treatment, BOR (Bed Occupancy Room) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, tingkat kematian dan vaksinasi.

Baca Juga:PTM Sudah Bisa Digelar Jika PPKM Siantar Turun Level 3, Ini Tanggapan Cabdisdik

“Untuk tetap bisa bertahan di level 2, vaksinasi harus ditingkatkan. Jadi target kita kalau vaksinasi dosis I di angka 50 persen kita capai sampai tanggal 18 Oktober, kita akan tetap level 2. Juga lansia 40 persen,” jelasnya.

Agar tingkat persentase itu bisa tercapai dan terjaga dengan baik, kata Daniel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggenjot dinas kesehatan, Liaison Officer (LO) atau penghubung kecamatan dan juga camat.

“Supaya minimal kita bisa bertahan. Kalau masih memungkinkan ke level 1, dengan catatan untuk vaksinasi dosis I itu 70 persen, untuk lansia itu di angka 60  persen. Itu dia, supaya kita bisa ke level 1. Dengan catatan, yang kriteria lainnya tetap terjaga seperti saat ini atau kalau boleh semakin membaik,” tutupnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles