8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

PPKM Siantar Turun ke Level 3, Ini Aturan Bagi Pedagang Sesuai In-Mendagri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pematangsiantar yang sebelumnya berada pada Level 4, kini telah turun ke Level 3.

Kota Pematangsiantar berada di Level 3, tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) nomor 41 tahun 2021 terkait PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 yang mulai berlaku tanggal 7 sampai 20 September 2021.

Di In-Mendagri itu juga tertuang sejumlah aturan yang harus dipatuhi para pedagang bila masih tetap ingin tetap berjualan di tengah pelaksanaan PPKM Level 3. Aturan itu antara lain:

Baca Juga:PPKM Siantar Turun ke Level 3, Wali Kota: Doa Masyarakat Diterima Allah

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah
Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pikul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:Mencermati Lonjakan Kasus Covid-19 Saat PPKM Level 3 di Kota Siantar

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diijinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles