9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

PPKM Level 4 di Siantar Lebih Longgar, Resepsi Pernikahan Diizinkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM level 4 tahap II di Kota Pematangsiantar, sedikit lebih longgar dari Inmendagri tahap I.

PPKM level 4 tahap I di Kota Pematangsiantar, sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Sementara PPKM Level 4 tahap II di Kota Pematangsiantar, sesuai Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, fasilitas tersebut diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:PPKM Level 4 di Kota Medan dan Pematangsiantar Diperpanjang Sampai 6 September 2021

Demikian juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), di PPKM Kota Pematangsiantar tahap I ditutup sementara.

Sedangkan pada pelaksanaan tahap II selanjutnya yang mulai berlaku tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021, kegiatan-kegiatan tersebut diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:Warga Resah Jika PPKM Level 4 di Siantar Diperpanjang Lagi

Kelonggaran lainnya adalah terkait pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan. Pada Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Di Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, kegiatan ini boleh diadakan.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) ini boleh diadakan, maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang, dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles