10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

PPKM Level 4 di Kota Medan dan Pematangsiantar Diperpanjang Sampai 6 September 2021

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota luar Jawa Bali dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021.

Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan dan Pematangsiantar, menjadi daerah yang diperpanjang PPKM level 4.

Dua minggu sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 45 wilayah luar Jawa-Bali.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.

“Sisanya 34 kabupaten/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8/21).

Baca Juga:PPKM Level 4 Akan Berakhir, ini Penjelasan Wali Kota Siantar

Airlangga menuturkan,di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari. Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

“(Operasional) mall hingga pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda,” beber Airlangga.

Adapun kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Baca Juga:Warga Resah Jika PPKM Level 4 di Siantar Diperpanjang Lagi

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

“Aplikasi pedulilindungi ini sebagai syarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap dikeluarkan Mendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri,” sebut dia.

Berikut ini 34 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori level 4:

1. Banjarbaru
2. Balikpapan
3. Pringsewu, Lampung
4. Pekanbaru, Riau
5. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
6. Kutai Timur, Kaltim
7. Palu, Sulawesi Tengah
8. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
9. Bangka, Kep. Bangka Belitung
10. Banjarmasin
11. Lampung Timur
12. Bandar Lampung
13. Tarakan, Kalimantan Utara
14. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
15. Banggai, Sulawesi Tengah
16. Batanghari, Jambi
17. Makassar
18. Paser, Kalimantan Timur
19. Poso, Sulawesi Tengah
20. Palembang
21. Jayapura
22. Medan
23. Banda Aceh
24. Kupang, NTT
25. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
26. Pematangsiantar, Sumatera Utara
27. Sumba Timur, NTT
28. Kotabaru, Kalimantan Selatan
29. Manado
30. Minahasa, Sulawesi Utara
31. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
32. Padang, Sumbar
33. Samarinda, Kalimantan Timur
34. Jambi. (kompas.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles