13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penanganan Covid-19 Dinilai tak Tepat, 10 Warga Gang Demak Gugat Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kelompok masyarakat Gang Demak melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar menggugat Ketua Tim Gugus Tim Covid-19 Pematangsiantar yang juga Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (29/6/20) sebesar Rp11 miliar terkait penanganan pasien Covid-19 di kota ini.

Menurut kuasa hukum warga dari LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang menyebutkan untuk kerugian materil, LBH Pematang Siantar menggugat gugus tugas mengganti rugi sebesar Rp118.300.000 dan untuk inmateril sebesar Rp11 miliar.

“Rincian perkiraan kerugian sudah kita lampirkan di dalam surat gugatan. Per orangnya sudah kita rinci di dalamnya,” terang Binaris Situmorang.

Baca Juga:Kisah Pilu Ibu Penjual Pecal Gang Demak, Mereka Terlanjur Kena Stigma

Binaris mengatakan sebelumnya warga belum pernah melakukan somasi
atas hal yang dialami warga. Mereka sudah mengumpulkan sejumlah bukti berita media massa dan hasil observasi dengan kondisi warga.

“Kasus ini merupakan class action artinya ada 10 warga yang menggugat dengan kasus yang sama sehingga disatukan gugatannya untuk menuntut keadilan karena Tim Gugus dinilai tidak profesional dan tidak memberikan pelayanan baik saat perawatan di RSUD dr Djasamen Saragih Siantar,” ujar Binaris.

Baca Juga:Diisukan Terpapar Covid-19, Ternyata Warga Jalan Seram Bawah itu Non Reaktif

Lebih lanjut dia menyebutkan kelompok masyarakat Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara sempat geger karena sejumlah warganya dinyatakan positif Covid-19 dan perkampungan itu sempat diisolasi. Sesuai keterangan sejumlah warga Gang Demak yang sempat dirawat di Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19, mereka tidak mendapat perawatan standar yang diberlakukan pemerintah.

Maka dari itu, LBH Pematang Siantar menduga bahwa data positif Covid-19 di Kota Siantar dipaksakan.

“Mulai dari obat-obatan yang dikonsumsi pasien itu tidak ada. Mereka hanya diberikan vitamin C dan dibiarkan di ruang isolasi rumah sakit,” kata Binaris yang didampingi perwakilan warga Gang Demak.

Selain itu ada juga Ibu Sutiem, pedagang pecal keliling yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan. Ibu 52 tahun itu dirawat selama 28 hari di Medan usai dinyatakan positif Covid-19.

Usai dinyatakan sembuh, ibu Sutiem pulang sendiri ke Kota Siantar tanpa dampingan tim gugus tugas Kota Siantar. Bahkan Sutiem yang tidak memiliki uang harus meminjam ongkos dari seorang dokter RSUP H Adam Malik.

Sengsara yang dialami Sutiem tidak sampai disitu. Usai kembali ke rumahnya, Sutiem mendapat perlakuan intimidatif dari orang-orang sekitarnya. Teman yang biasa bertegur sapa dengannya, untuk menatap Sutiem saja tidak berani.

Lebih lanjut dikatakan Binaris, mereka telah melakukan pendataan dan perkiraan kerugian yang dialami beberapa warga Gang Demak. Mulai dari kerugian materil dan inmateril. (billi/hm09)

Related Articles

Latest Articles