13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RPJMD, Ketua DPRD: Akan Kita Rapatkan!

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Di tengah situasi tertundanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2021, beban kerja DPRD untuk melakukan pembahasan sudah bertambah lagi.

Pasalnya, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, pihak Pemerintah Kota (Pemko) setempat sudah menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027 kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disahkan jadi Perda.

Seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar Heri Okstarizal, ketika dikonfirmasi apakah Pemko sudah menyampaikan Ranperda RPJMD ke DPRD. “Sudah masuk tanggal 22 Juli kemarin,” ujarnya via WA, Rabu (27/7/22).

Baca Juga:DPRD-Pemko Medan Tetapkan 25 Ranperda Akan Dibahas Tahun 2022

Selanjutnya, mengenai batas waktu pembahasan Ranperda RPJMD untuk dijadikan Perda? Heri mengirimkan foto berisi tulisan yang menjelaskan, bahwa wali kota menetapkan Ranperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Perda paling lambat 6 bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik.

Sebagaimana diketahui, Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani dilantik sebagai wakil wali kota pada tanggal 22 Februari 2022. Dari penjelasan Kabag Hukum melalui foto itu, tentu dapat diperkirakan bahwa Ranperda tentang RPJMD 2022-2027 yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Perda paling lambat pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.

Sementara Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga mengatakan, mengenai pembahasan Ranperda tentang RPJMD 2022-207, pihaknya akan merapatkan hal tersebut.

Baca Juga:DPRD Gelar Rapat Konsultasi Bahas 9 Ranperda Usulan Pemko Siantar 

“Ini akan kita rapatkan terkait agenda pembahasan RPJMD,” ujar Timbul yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematang Siantar.

Sesuai Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 menegaskan, apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik, anggota DPRD dan wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles