8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

PAD Siantar dari Sektor Retribusi PBG 2022 Berpotensi Bakal Melorot

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pematangsiantar dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di tahun 2022 berpotensi bakal melorot.

Pasalnya, pasca terbitnya UU Cipta Kerja, hingga saat ini Pematangsiantar belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait PBG. Belum adanya Perda tersebut maka retribusi dari sektor PBG akan digratiskan.

Hal ini disampaikan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pematangsiantar Herry Okstarizal, ketika dikonfirmasi terkait Perda PBG, Rabu (17/11/21).

Baca Juga:11 Bangunan Kafe Tak Miliki IMB di Bantaran Sei Ular Dibongkar

“Kutipannya (retribusi) digratiskan sampai dengan Perdanya ditetapkan,” ujarnya.

Selanjutnya, saat ditanya sùdah sejauh mana draft Perda terkait PBG, Herry mengatakan sudah diusulkan oleh SKPD teknis.

“Tinggal kita ajukan ke DPRD,” ungkapnya.

Ketika ditanya kapan draft Ranperda itu diajukan ke DPRD, Herry mengaku draftnya akan diajukan bulan November ini juga.

Baca Juga:Terimbas Covid-19, Dishub Siantar Minta Target Retribusi Parkir Diturunkan

Saat ditanya apakah Perda terkait PBG bisa ditetapkan pada tahun 2021, mengingat bila Perdanya belum ditetapkan maka PBG digratiskan, serta tentu akan berdampak ke PAD dari sektor PBG, Herry tidak menampiknya. Dia menyebut, belum adanya Perda PBG itu akan berdampak ke PAD tahun 2022.

“Ke tahun 2022 pasti berdampak. Tapi (sampai kapan) saya tidak bisa memastikan itu karena proses persetujuan atau evaluasi Perdanya itu sampai Kementerian Dalam Negeri sama Kementerian Keuangan, tidak hanya sebatas di provinsi,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Pematangsiantar Astronout Nainggolan mengatakan, perubahan dari IMB ke PBG seharusnya tidak serta merta menjadi pengurangan retribusi dari pendirian bangunan.

Baca Juga:Pembangunan GOR Siantar Tinggal Menunggu PBG dari DPM-PTSP

“Sebab itu, saya sarankan diberikan izin sementara hingga Perdanya ditetapkan. Kita harus ingat, pemberian izin pendirian bangunan itu bukan semata-mata untuk memungut retribusi. Izin itu dimaksudkan adalah supaya bangunan-bangunan yang berdiri sesuai aturan yang ditetapkan, dan juga mematuhi aturan secara teknis bangunan,” tuturnya.

“Pemberian izin sementara itu agar di hari-hari berikutnya setelah Perdanya ditetapkan, pelaku yang mendirikan bangunan datang kembali mengurus PBG-nya. Di situ nanti dibayarkan retribusinya,” ujar Astronout yang berharap agar Pemko segera mengajukan draft Ranperdanya ke DPRD. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles