22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

11 Bangunan Kafe Tak Miliki IMB di Bantaran Sei Ular Dibongkar

Deli Serdang, MISTAR.ID

Tim terpadu Pemkab Deli Serdang yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan Muspika membongkar bangunan kafe yang ada di bantaran Sei Ular Desa Banjar Negara B, Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Rabu (17/11/21).

Sebanyak 11 unit bangunan gedung kafe dibongkar menggunakan alat berat. Pembongkaran itu dilakukan karena cafe yang ada didaerah itu selain tak memiliki IMB, juga sudah cukup lama meresahkan warga. Pasalnya, setiap malam cafe tersebut menyediakan berbagai minuman keras dan wanita penghibur.

Camat Beringin Wahyu Rismiana SSTP mengatakan, pembongkaran itu dilakukan karena bangunannya yang berdiri di bantaran Sei Ular tersebut memang tak memiliki IMB. Apalagi mendapat penolakan dari warga.

Baca juga:Nasdem Sosialisasi Perda Retribusi IMB

“Benar, bagunan kafe tersebut tak memiliii IMB, bahkan mendapat penolakan warga. Kita lakukan pertemuan dengan pemilik cafe, tapi tak juga diindahkan. Makanya hari ini Tim Terpadu melakukan pembongkaran,” kata Wahyu kepada mistar.id.

Plt Kasatpol PP Deli Serdang, Darwis Sianipar SSTP, MAP membenarkan, pihaknya sudah tiga kali memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe untuk melakukan pembongkaran.

“Karena tak diindahkan, maka kita tim terpadu yang melakukan pembongkaran,” papar Darwis.

Beny, salah seorang warga mengapresiasi Pemkab Deli Serdang dan Camat Beringin bersama tim terpadu membongkar seluruh kafe yang ada di daerahnya.

Baca juga:Longsor di Bandar Baru, Jalan Medan-Brastagi Tertutup Timbunan Tanah

“Meski perjuangan kami sudah cukup lama, tapi akhirnya membuahkan hasil. Makanya kita mengucapkan terimakasih kepada Pemkab dan Camat Beringin. Soalnya, kafe tersebut sangat meresahkan warga. Selain suara musik yang keras, cafe itu juga menjual minuman keras dan banyak terdapat wanita-wanita penghibur,” paparnya. (rinaldi/hm06)

Related Articles

Latest Articles