10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Meski Dilarang, Odong-odong Kembali Beroperasi di Siantar, Pengusaha: Sampai Kapan Kami Menunggu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Forum Group Discussion (FGD) belum lama ini digelar untuk membahas permasalahan seputar odong-odong. Dimana belakangan ini, pro dan kontra terhadap transportasi rakitan bergerbong panjang itu tidak memenuhi syarat keselamatan, dan melanggar spesifikasi kendaraan di kalangan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, serta dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Torang Siahaan, Komunitas Motor Ceria atau odong-odong, dan sejumlah jurnalis.

Diskusi tersebut belum mendapatkan kesepakatan terhadap nasib dari kendaraan odong-odong itu. Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.

Ia juga meminta kepada pengusaha odong-odong agar menahan diri tidak berporeasi sampai adanya regulasi yang mengatur. Sepertinya kebijakan yang dikeluarkan oleh orang nomor satu Polres Pematangsiantar itu tidak dipedulikan oleh para pengusaha odong-odong ini.

Baca Juga:Odong-odong Diharapkan Jadi Bagian Wisata Kota Siantar

Pantauan Mistar di lapangan pada, Jumat (12/3/21) malam, odong-odong sudah beroperasi bebas berlalu lalang di Kota Pematangsiantar tanpa ada tindakan apapun dari aparat terkait.

Ketika ditanya pada salah satu pengendara odong-odong tentang imbauan dari pemerintah kota agar menahan diri untuk tidak berporeasi sementara dulu hingga adanya regulasi yang mengaturnya, lelaki itu menjawab dengan singkat, “Terus, sampai kapan kami menunggu, sedangkan anak dan istri kami harus makan,” ucapnya.

Pengusaha odong-odong itu pun menambahkan, disaat perekonomian masyarakat lagi terpuruk ini, kemana lagi masyarakat akan mendapatkan pencaharian. Odong-odong dilarang beroperasi dan disuruh cari penghasilan dari kegiatan atau pekerjaan lain.

“Mau kerja kemana lagi, PHK aja mulai banyak dimana-mana, lantas cari penghasilan seperti apa lagi, kalau enggak jual narkoba jadinya,” sebut pria itu.

Baca Juga:Dianggap Menyalahi Aturan, Kapolres dan Wali Kota Siantar Sepakat Odong-odong Tidak Beroperasi Sampai Ada Regulasi

Dia juga menegaskan, seluruh pengusaha odong-odong di Pematangsiantar akan terus beroperasi hingga regulasi yang mengatur kebijakan terhadap odong-odong tersebut keluar atau ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Sebelumnya, Kasat Lantas Muhammad Hasan pada saat FGD menyebutkan, odong-odong kerap sekali melanggar aturan hukum, terutama sejumlah peraturan tentang lalu lintas.

Odong-odong membawa penumpang tanpa memperhatikan keselamatan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mempunyai panjang lebih dari dua gerbong.

Bahkan kerap membawa penumpang berdesak-desakan, tanpa mengikuti protokol kesehatan Covid-19 serta tidak memiliki izin kelaikan kenderaan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum. Selain itu, odong-odong yang digunakan tidak memiliki STNK, atau tidak memiliki tanda pengenal kendaraan bermotor.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles