6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dianggap Menyalahi Aturan, Kapolres dan Wali Kota Siantar Sepakat Odong-odong Tidak Beroperasi Sampai Ada Regulasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepolisian Resort Pematangsiantar, Senin (1/3/21) sekira pukul 09.00 WIB, menggelar Forum Group Discussion di aula Mapolres Siantar. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Torang Siahaan, Komunitas Motor Ceria atau odong-odong, dan sejumlah jurnalis.

Forum Group Discussion dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar tersebut membahas permasalahan seputar odong-odong. Dimana belakangan ini, odong-odong jadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Berlangsungnya diskusi, Mulyadi selaku Sekretaris Motor Ceria menjelaskan, ada 26 unit odong odong dengan pembagian 12 jenis kereta api, 10 unit jenis mobil kodok dan 4 jenis mobi.

“Di komunitas kami, semua kendaraan (odong odong) tersebut kami service. Dan kami juga sudah mengatur trayek odong-odong agar tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas,” jelasnya dalam diskusi.

Baca Juga:Gelegar Petir di Siantar, Odong-odong Tertimpa Pohon dan Trafo PLN Meledak

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan yang hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan, odong-odong melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun pelanggaran tersebut yakni, tidak adanya keamanan di kendaraan itu hingga pelanggaran modifikasi pada kendaraan.

“Sering jawaban-jawaban pemilik odong-odong ini untuk mengibakan hati petugas. Di depan kantor kami bisa dilihat ada odong-odong yang kami tahan,” ujarnya. Hasan menjabarkan dalam diskusi, hadirnya odong-odong di Kota Pematangsiantar melanggar Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Tahun 2009.

Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya: Pasal 28 ayat 1 terkait gangguan fungsi jalan, Pasal 281 terkait SIM, Pasal 289 terkait keselamatan, dan Pasal 49-52 terkait modifikasi kendaraan.

“Dampaknya, mengakibatkan macet di jalan raya. Siantar ini macetnya jam-jam rawan, pagi siang dan sore. Ada odong-odong panjangnya lebih 6 meter, kemudian tidak dilengkapi segitiga pengaman. Diperlukan solusi untuk mencari solusi soal odong-odong ini,” sebut Hasan.

Diterangkannya, setiap kendaraan yang beroperasi harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Maka pihaknya telah menertibkan dua unit odong odong dan menyitanya sebagai barang bukti. “Maka dari itu, kita sudah mengamankan dua unit odong-odong,” ungkapnya dalam diskusi tersebut.

Atas dasar yang melanggar peraturan tersebutlah, Denny Siahaan selaku Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar meminta agar pemerintah kota mengambil kebijakan terhadap adanya odong-odong.

Baca Juga:Odong-odong Diminati di Balige

“Gimana pun, sesuai keterangan Kasat Lantas, odong-odong ini melanggar peraturan. Memang tidak bisa dipungkiri, anak-anak juga senang. Odong-odong menjadi hiburan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Hefriansyah sepakat bahwa odong-odong yang kerap berlalu lalang di Kota Pematangsiantar melanggar sejumlah peraturan tentang lalu lintas.

Selaku pimpinan diskusi, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar akan menindak lanjuti permasalahan tersebut. Ia meminta kepada pengusaha odong-odong menahan diri tidak berporeasi sampai adanya regulasi yang mengatur.

“Diskusi ini akan kita lanjutkan lagi di lain kesempatan sampai kita mendapatkan kesepakatan dan adanya regulasi terkait odong-odong,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles