13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Langgar Prokes, Cafe di Jalan Melati Digrebek dan Seorang Ditemukan Terpapar Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pematangsiantar yang tergabung dari sejumlah instansi forum komunikasi pimpinan daerah, kembali melakukan sidak ke sebuah Cafe yang berada di Jalan Melati Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (21/8/21) malam.

Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution mengatakan, sidak protokol kesehatan yang mereka lakukan berlangsung pada pukul 22.00 WIB, hingga 23.30 WIB.

“Kita melaksanakan Swab Antigen kepada pengunjung Cafe yang melanggar ketentuan waktu dan prokes,” ujar Pardomuan, Minggu (22/8/21).

Baca juga: Razia Prokes, Kafe di Jalan Sipirok Digrebek dan Ditemukan Pengunjung Terpapar Covid-19

Adapun Cafe yang disidak  Satgas yakni, Cafe Kerabat Coffee. Dikatakan Pardomuan, cafe tersebut melewati batas waktu operasional dan tidak menerapkan prokes terkait jumlah pengunjung dan penggunaan masker.

“Di Cafe Kerabat Coffee, ada 23 orang pengunjung yang dilakukan Swab Antigen. Hasilnya, ditemukam satu orang wanita bernama, Nur Nabila (21) warga Jalan Sadum yang terkonfirmasi positif lewat hasil Swab,” ungkap Pardomuan yang dihubungi.

Baca juga: 4 Wanita Bersama 5 Pria Digrebek Satpol PP dari Eks Lokasi Kusuk Lulur di Siantar

Lanjut Pardomuan kembali, pasca Swab Antigen dilakukan kepada pengunjung Cafe. Pihanya turut melakukan pembinaan dan terhadap pengunjung yang negatif, diminta pulang dan tidak mengulangi keluar rumah pada malam hari.

“Terhadap 1 orang yang terkonfirmasi, dilaporkan ke LO (Liaison Officer) Satgas Covid-19, untuk diteruskan ke Satgas Kota dengan petunjuk akan dilakukan penjemputan ke rumah yang bersangkutan untuk menjalani perawatan di lokasi isoter,” tuturnya.

Setelah dilakukan pembinaan, kata Pardomuan, wanita yang terkonfirmasi positif itu diantar pulang dan diedukasi agar tidak melakukan kontak dengan siapapun hingga sampai penjemputan dilakukan oleh tim Satgas Covid-19.

Mengenai Cafe yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota, kata Pardomuan, sudah dimohonkan agar pemiliknya ditindak. “Dan untuk itu, sudah kami serahkan kepada Kordinator Tim Gakkum Satgas Kota Pematangsiantar,” tandasnya.

(hamzah/ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles