28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Langgar Perwa, Spanduk dan Banner Ditertibkan Pegawai Kecamatan Siantar Barat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pegawai kantor Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar kembali melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwa) yang bertujuan untuk kebersihan wilayah Kecamatan Siantar Barat dari spanduk dan banner yang pemasangannya tidak tepat, Senin (20/12/21).

Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution mengatakan, penertiban terhadap spanduk, banner dan kertas yang pemasangannya tidak sesuai ditertibkan pihaknya karena mengganggu estetika kota.

“Penertiban ini secara rutin dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat. Hari ini tim menertibkan spanduk, banner, baliho dan kertas yang terpasang di tiang maupun di pohon dan trotoar,” ujar Pardomuan Nasution dihubungi, Senin (20/12/21).

Baca juga: Camat Siantar Barat Edukasi Vendor Pemasang Spanduk Menyalahi Aturan

Menurut Pardomuan, pihaknya sudah kerap kali mengingatkan pihak perusahaan yang memasang spanduk berbentuk iklannya di lokasi yang tepat dan sudah disediakan oleh pemerintah. Namun tetap masih saja ada perusahaan yang bandal.

“Penertiban dilakukan karena spanduk atau baliho dipasang tak sesuai aturan yang berlaku dan melanggar Perwa No 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame di Kota Pematangsiantar,” ungkap Pardomuan.

“Selain karena merusak estetika kota, ada juga spanduk iklan yang terpasang tanpa izin, bahkan pemasangannya itu dipaku di pohon. Selanjutnya kami tertibkan. Iklan-iklan kami turunkan dan amankan,” jelasnya.

Karena lemahnya Perwa yang tidak bisa memberikan sanksi pidana sehingga menjadikam para pelaku usaha tetap membandal memasang iklan produk dari perusahaannya di lokasi yang tidak layak seperti di pohon dan tiang listrik bahkan tiang telepon.

Baca juga: Diminta Urus IMB, Pemilik Rumah Mewah Pasang Spanduk ‘Selamat Datang Tim Kuda’

“Perwa itu tidak mengikat sanksi pidana. Karena Perwa tidak bisa diangkat ke pidana. Harus berbentuk Perda, makanya satu sisi lemah izin reklame itu tidak memuat poin pidana. Kita hanya bisa melakukan peringatan-peringatan dan kita turunkan spanduk atau balihonya. Baru perusahaannya kita datangi, kita peringati dan mereka taat,” ungkap Pardomuan.

Namun, selain tidak bisa diberikan sanksi pidana. Tapi bisa arahnya kepencabutan izin jika sudah tidak kooperatif dan tapi itu bukan lagi geweannya kecamatan.

“Ada beberapa usaha yang memiliki izin. Mereka beranggapan, izin usaha ini sudah semua include dengan reklame dan suka-sukanya menempeli dimana-mana. Dia punya izin usaha. Belum tentu dia boleh nempeli iklan dimana-mana. Seharusnya untuk pemasangan iklan sesuai dengan Perwa No 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles