10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Diminta Urus IMB, Pemilik Rumah Mewah Pasang Spanduk ‘Selamat Datang Tim Kuda’

Medan, MISTAR.ID

Pemilik rumah di Komplek Bumi Asri, Blok C No 154 Medan memasang spanduk bertuliskan “Selamat Datang Tim Kuda” berwarna merah di gedung rumahnya. Pemasangan spanduk tersebut muncul setelah beberapa waktu lalu Satpol PP menegur si pemilik rumah terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Satpol PP mengimbau agar si pemilik rumah mengurus ijin
dimaksud.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap, memastikan bahwa rumah yang memasang spanduk itu tidak memiliki IMB saat merenovasi rumahnya. Bahkan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah pernah melakukan upaya penindakan. Namun, saat itu pemilik rumah berjanji akan mengurus ijin dan menghentikan proses pembangunan.

“Ini mau kami lihat dulu. Kemarin dia sepakati mau menghentikan pembangunan sambil mengurus ijin. Nanti kita cek lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/20).

Baca Juga:Tahun 2021, Seluruh Perijinan Lewat Aplikasi Si Cantik Cloud

Mantan Camat Medan Petisah ini enggan terlalu jauh menanggapi keberadaan spanduk yang seakan menyindir Satpol PP. “Itu lah gak semua orang waras,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, ada keluarga dari pemilik rumah meminta agar tidak dilakukan penindakan dengan janji akan mengurus ijin. “Ada keluarganya mereka minta jangan dibongkar, sambil ngurus ijinnya. Ini kan bukan hukum pidana, kalau ada yang minta tolong kita bantu, asalkan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Jadi kita tunda (penertiban). Kalau nanti dilanjutkan kita cek lah,” terangnya.

Seperti diberitakan, pada 19 Oktober 2020 lalu petugas Satpol PP Medan telah mendatangi rumah yang dimaksud. Pantauan di lokasi, tim gabungan yang dipimpin Satpol PP mendatangi
rumah mewah yang berada di Blok C No 45 Komplek Bumi Asri. Di sana, tim gabungan bertemu dengan seorang pria bermarga Sitompul.

Baca Juga:3 Pejabat Eselon II Dilantik, Gubsu: Masalah Perijinan Bakal Jadi Prioritas

Awalnya Satpol PP menanyakan perihal ijin bangunan rumah mewah yang sudah hampir rampung itu. Pemilik tidak dapat menunjukkan IMB. Terjadi dialog antara petugas Satpol PP dengan si pemilik rumah. Usai dialog itu, Satpol PP memutuskan untuk memberikan keringanan kepada si pemilik rumah untuk mengurus ijin. “Kami beri waktu 7×24 jam untuk mengurus izin,” ujar Kasi P2D Satpol PP Kota Medan, Irvan yang memimpin rombongan.

Apabila dalam kurun waktu 7×24 jam itu si pemilik tidak dapat mengurus ijin, maka pihaknya akan datang kembali untuk melakukan tindak tegas. Namun sampai sekarang, pembangunan rumah tersebut masih berlangsung dan para tetangga keberatan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles