12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Camat Siantar Barat Edukasi Vendor Pemasang Spanduk Menyalahi Aturan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Kecamatan Siantar Barat melakukan penertiban spanduk atau iklan yang dinilai menyalahi aturan karena menempel di pohon dan tiang, Jumat (23/7/21). Bahkan, pihak Camat Siantar Barat tanpa sengaja bertemu vendor pemasang iklan dan akhirnya diedukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penertiban itu langsung dipimpin Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution didamping para lurah dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Siantar Barat.

Saat penertiban berlangsung di lapangan, Camat Siantar Barat yakni Pardomuan bertemu dengan pihak vendor yang memasang spanduk iklan tersebut. Hal ini diakui Pardomuan Nasution kepada Mistar.

Baca juga: Spanduk dan Tratak di Depan Dermaga Atsari Parapat Ditertibkan Pemkab Simalungun

“Hari ini kita melakukan penertiban spanduk atau iklan yang menyalahi aturan karena dipasang di pohon dan tiang-tiang seputaran Kelurahan Bantan, Simarito, Banjar, Timbang Galung dan Proklamasi, sesuai Perwa Nomor 19 Tahun 2014 tentang izin reklame,” ujarnya.

Di lapangan, lanjut Pardomuan, pihak bertemu pihak vendor yang sedang memasang salah satu advertise atau iklan. “Ketemu vendor itu izin Allah, sehingga kita bisa mengedukasi agar tidak mengulangi kegiatannya, dan menurunkan sendiri spanduknya,” ujarnya.

Setelah spanduknya diturunkan sendiri, kata Pardomuan, ia mengarahkan pihak vendor untuk melapor ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perijinan. “Di sana mereka dapat mengetahui prosedur dan tempat yang diperbolehkan memasang spanduk,” tukasnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles