13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Spanduk dan Tratak di Depan Dermaga Atsari Parapat Ditertibkan Pemkab Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID
Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sejumlah spanduk dan tratak yang dianggap menggangu pembangunan dermaga kapal di sepanjang Pantai Buntu Pasir Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Senin (15/2/21).

Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Yosua Simaibang menjelaskan, lokasi tanah yang diklaim warga keturunan Op Raja Usia Sinaga Buntu Pasir Parapat merupakan aset Pemkab Simalungun dan sudah dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Pembongkaran sejumlah spanduk dan tratak ini dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan semua alat yang kita angkut hari ini disimpan dengan baik, dan kapan saja bisa diambil dengan membuat berita acara. Setelah selesai dibongkar, lokasi ini akan dipagar semua, sehingga proses pembangunanan berjalan lancar,” ucapnya.

Baca Juga:TNI/Polri dan Satpol PP Simalungun Gelar Razia Masker

Maruwandi Yosua Simaibang juga menjelaskan, setiap negara memerlukan administrasi yang lengkap, sehingga masyarakat juga perlu mempersiapkan administrasinya.

“Kita meminta kepada turunan Op Raja Usia Sinaga supaya mempersiapkan administrasinya, sehinga tidak terjadi gejolak, sehingga kedamaian yang selama ini kita jalin di kawasan Danau Toba bisa terjalin damai serta investor dapat nyaman,” ujar camat.

Sementara, Kabag OPS Kompol Surya meminta kepada pihak masyarakat yang mengklaim tanah tersebut agar menempuh jalur hukum, karena pihak kepolisaan hanya mengamankan kegiatan pemerintah daerah.

Baca Juga:Cegah Penularan Covid-19, Tim Satgas Provsu dan Simalungun Gelar Razia Masker di Parapat

“Kita juga mengimbau agar masyarakat menempuh jalur hukum, ada jalur perdata, pidana dan PTUN, dan apabila nanti mereka menang pasti hak mereka akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kompol Surya di lokasi pembersihan spanduk dan tratak.

Pantawan Mistar di lokasi, pembongkaran sejumlah spanduk dan tratak milik keturunan Op Raja Usia Sinaga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, dengan tegas menolak pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sembari mengatakan bahwa Pemkab Simalungun telah mencaplok tanah warisan mereka.

Usai berargumen cukup lama, akhirnya yang mengklaim tanah tersebut membiarkan pihak Pemkab Simalungun membongkar spanduk dan tratak yang mereka pasang sebelumnya, dan selanjutnya spanduk dan tratak diangkut dengan menggunakan mobil Satpol PP.(karmel/hm10)

Related Articles

Latest Articles