16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kuasa Hukum Ferry Sinamo Minta Polisi Hentikan Proses Pidana

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Yafanus Buulolo kuasa hukum dari Ferry SP Sinamo, anggota DPRD Pematangsiantar, meminta pihak kepolisian menghentikan proses pidana terhadap kliennya. Karena perkara tersebut masuk dalam ranah perdata setelah adanya putusan dari pengadilan.

Menurut Yafanus, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan putusan pengadilan yang menyatakan Ferry Sinamo telah ingkar janji dan dinyatakan memiliki utang.

“Bahwa dalam perkara perdata, klien saya sudah dinyatakan punya utang dan telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi,” ujar Yafanus ketika dikonfirmasi, Jumat (24/9/21) siang.

Baca Juga:Hakim Nyatakan Ferry Sinamo Bersalah dalam Gugatan Perdata di PN Siantar

Dengan adanya putusan pengadilan tersebut, Yafanus kembali mengatakan, proses pidana terhadap kliennya seharusnya dapat dihentikan oleh pihak penyidik kepolisian.

“Maka seharusnya proses hukum pidana dihentikan karena perkara ini sudah masuk ke ranah perdata dengan adanya hasil putusan dari pengadilan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja. Hal-hal lainnya yang juga menjadi pertimbangan disampaikan Yafanus kalau saat ini kliennya Ferry Sinamo sedang menghadapi proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:Tujuh Gugatan Diputus Hakim, Ferry SP Sinamo Wajib Bayar Rp1 Miliar Lebih

“Harusnya menjadi pertimbangan. Ditambah lagi bahwa saat ini klien saya sedang menjalani proses hukum tentang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) di Pengadilan Negeri Medan dan sudah dikabulkan,” ungkapnya.

Dari serangkaian proses hukum yang dihadapi Ferry Sinamo saat ini, Yafanus berharap agar pihak kepolisian bahkan penyidik dapat mempertimbangkannya.

“Sudah kita sampaikan kepada penyidik agar menjadi bahan pertimbangan Bang,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles