16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tujuh Gugatan Diputus Hakim, Ferry SP Sinamo Wajib Bayar Rp1 Miliar Lebih

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar telah menjatuhkan tujuh putusan terhadap oknum anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo, untuk membayar kerugian para korbannya yang sempat berinvestasi saham dengannya.

Hal ini dijelaskan Humas PN Pematangsiantar Rahmad Hasibuan yang mengatakan, gugatan perdata yang didaftarkan sebanyak 7 perkara itu telah diputus seluruhnya.

“Dari ketujuh perkara tersebut, sudah diputuskan. Tergugat (Ferry SP Sinamo) diperintahkan untuk mengembalikan titipan pokok yang disetorkan sebelumnya,” ujar Rahmad Humas PN Pematangsiantar yang dihubungi, Selasa (21/9/21) sore.

Sementara, salah seorang penggugat yang dihubungi mengatakan, sebelumnya hakim PN Pematangsiantar telah memutus 5 gugatan. Dan pada, Jumat (17/9/21), dua gugatan telah diputus oleh hakim.

Baca Juga:Hakim Nyatakan Ferry Sinamo Bersalah dalam Gugatan Perdata di PN Siantar

“Jumat (17/9/21) kemarin, sudah diputus. Harapan kita, tergugat membayarkan sesuai dengan putusan hakim,” ujar Leo Nardo Simanjuntak saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (21/9/21) sore.

Adapun ketujuh perkara yang diputuskan, masing-masing penggugat adalah, Leo Nardo Simanjuntak, Tienny, Suandi Sinaga, Rugun dan Juniar Hutapea, Lerisma Sihotang, dan terakhir Diana Tarihoran.

Ferry SP Sinamo diwajibkan membayar kerugian dari kelima tergugat tersebut dengan nilai kurang lebih Rp1,450 milliar.

Baca Juga:DPRD Siantar Pertanyakan Dasar Hukum SMPN 1 jadi Sekolah Unggulan, Ferry Sinamo: Malu Kita, Ini Walikota Lho

Sebelumnya diberitakan mistar.id, Humas PN Pematangsiantar menyampaikan bahwa tergugat Ferry SP Sinamo memiliki masa tenggang selama 7 hari. Yang bersangkutan diberi waktu untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan keberatan.

Sementara, Binaris Situmorang yang merupakan kuasa hukum para penggugat merasa sangat bersyukur, karena praktik mengumpulkan uang dari kalangan masyarakat berdalih investasi, sudah terjawab.

“Dalam gugatan sederhana ini ada 7 sebenarnya yang menggugat. Dia sebagai pejabat publik jelas sudah mencederai kerja-kerja sebagai pejabat publik. Saya kira seorang pejabat publik mengerjakan bisnis ilegal sangat mencedarai demokrasi,” ujarnya kembali.

Baca Juga:Fraksi PDIP Siantar Tolak Penerapan Beban Tetap ke Pelanggan RT1 dan RT2 Milik Perumda Tirta Uli

Lebih lanjut, diterangkan Binaris, seharusnya PPATK merespon hal ini dan menjadi alasan mendorong kepolisian untuk memproses laporan para korban di Polres Siantar.

“Putusan hakim mestinya menjadi bukti yang menguatkan bagi polisi mempercepat penanganan laporan para penggugat. Itu menjadi bagian alat bukti yang akan kita sampaikan kepada polisi, dan semoga kepolisian menelusuri latarbelakang yang dilakukan Ferry SP Sinamo dalam menggalang uang dari masyarakat,” terangnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles