11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hakim Nyatakan Ferry Sinamo Bersalah dalam Gugatan Perdata di PN Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis bersalah terhadap oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo dalam gugatan perdata.

Humas PN Pematangsiantar Rahmad Hasibuan mengatakan, gugatan perdata yang didaftarkan sebanyak 7 perkara dan 5 perkara sudah diputuskan dan Ferry Sinamo diperintahkan untuk membayarkan kerugian para korban yang sebelumnya disetorkan untuk ikut dalam permainan saham.

“Lima perkara sudah putus dan dua perkara lagi belum diputuskan. Ada 7 perkara yang didaftarkan. Tergugat diperintahkan untuk mengembalikan atau mengabulkan titipan pokok yang disetorkan sebelumnya,” ujar Rahmad yang diwawancarai, Kamis (16/9/21).

Baca Juga:Oknum Anggota DPRD Siantar Digugat Kasus Dugaan Penipuan

Rahmad lebih lanjut menuturkan, setelah putusan tersebut, tergugat belum menentukan sikap. Masih ada permohonan 7 hari paling lambat setelah putusan untuk mengajukan keberatan dari putusan hakim.

Dari lima perkara yang diputuskan, adapun nama kelima penggugat, Leo Nardo Simanjuntak, Tienny, Suandi Sinaga, Rugun dan Juniar Hutapea. Kerugian dari kelimanya kurang lebih Rp900 juta.

Sementara itu, Binaris Situmorang yang merupakan kuasa hukum para penggugat mengaku sangat bersyukur karena praktik mengumpulkan uang dari kalangan masyarakat berdalihkan investasi sudah terjawab.

Baca Juga:Sidang Perkara Penipuan Rp4 M, Terkuak Kisah Asmara Oknum Anggota Dewan

“Dalam gugatan sederhana ini ada 7 sebenarnya yang menggugat. Sudah ada perkara gugatannya yang sudah diputus,” kata Binaris yang diwawancarai wartawan di halaman PN Siantar, Kamis (16/9/21).

“Dia sebagai pejabat publik jelas sudah mencederai kerja-kerja sebagai pejabat publik. Saya kira seorang pejabat publik mengerjakan bisnis ilegal sangat mencedarai demokrasi,” ujarnya kembali.

Lanjut Binaris, seharusnya PPATK merespon hal ini dan menjadi alasan mendorong kepolisian untuk memproses laporan para korban di Polres Siantar.

Baca Juga:Anggota DPRD Siantar Penjarakan Menantunya Sendiri, Ini Pemicunya

“Putusan hakim mestinya menjadi bukti yang menguatkan bagi polisi mempercepat penanganan laporan para penggugat. Itu menjadi bagian alat bukti yang akan kita sampaikan kepada polisi dan semoga kepolisian menelusuri latar belakang yang dilakukan Ferry Sinamo dalam menggalang uang dari masyarakat,” terangnya.

Terkait perkara gugatan perdata yang telah diputuskan itu, Ferry Sinamo melalui kuasa hukumnya Yafanus Buulolo mengaku siap bertanggung jawab.

“Sebagai itikad baiknya, ia bertanggung jawab. Makanya memberikan aset pribadinya, baik sebelum memainkan saham ini atau dimiliki setelah memainkan saham ini,” kata Yafanus usai sidang, Kamis (16/9/21).

Baca Juga:Dewan Kehormatan Sebut Tindakan Oknum DPRD Siantar yang Langgar Hukum tidak Dibenarkan

Yafanus kembali mengatakan, belum memikirkan langkah lain dan sejauh ini Ferry Sinamo hanya tunduk kepada keputusan. “Namun kalau membayar sekaligus Ferry Sinamo tidak mampu,” ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana cara untuk membayarnya, Ferry Sinamo akan menawarkan beberapa langkah.

“Nanti ada beberapa item pembayaran yang akan ditawarkan,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles