5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sidang Perkara Penipuan Rp4 M, Terkuak Kisah Asmara Oknum Anggota Dewan

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan Rp4 miliar modus ‘ritual klinis’ yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/2/21) sore, memasuki babak baru. Siska Siregar, salah seorang saksi dalam kasus ini justru blak-blakan masalah pribadinya dengan korban Rudi Hartono Bangun, selaku oknum anggota DPR RI.

Kepada Majelis Hakim, Siska mengaku pernah menjalin hubungan asmaranya dengan korban sejak tahun 2012. Saat itu, Rudi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat. “Saya kenal dia dari seorang teman bernama Liza Handayani,” kata Siska saat memberikan kesaksian kepada terdakwa Halim Wijaya (berkas terpisah) secara virtual di RTP Poldasu, dalam sidang lanjutan perkara penipuan Rp4 Milliar untuk menyediakan ritual klinis memanggil penguasa Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul, yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/2/21) sore.

Dalam persidangan itu, Siska juga menyampaikan saat ketemu Rudi ngakunya sudah duda. Namun ia tidak menampik ketika majelis hakim yang diketuai Mery Dona menanyakan pada 2018 lalu, sempat viral saat saksi didatangi seorang wanita yang merupakan istri Rudi di Hotel Santika. “Iya bu hakim, saya baru tahu statusnya bukan duda akan tetapi masih sah suami orang,” ungkap Siska.

Baca Juga:Senin, Sidang Perdana Bupati Labura di PN Medan

Siska juga mengaku sering diberikan uang oleh Rudi untuk keperluan dirinya, termasuk untuk pemenangan kampanye Pilkada Langkat pada 2018 lalu. Siska kemudian memanggil Rudi dengan sebutan Ayank. Sebaliknya, Rudi memanggil Siska dengan sebutan Cim.

Suatu hari, kata Siska, Rudi pernah bercerita bahwa ia merasa was-was karena diincar KPK, bahkan mencari solusi dengan menggunakan klinis. “Itu usulan dia, bahkan uang yang diperuntukkan untuk pembelian ayam hitam senilai Rp9 juta memang ditransfer ke rekeningnya, tapi uang itu diserahkan kembali kepada orangnya Rudi,” ucapnya lagi.

Masih dalam sidang itu, Siska juga tak mengelak bertemu dengan Rudi di Hotel Four Point. Kehadirannya ke sana memang diundang Rudi untuk cek kamar. “Hanya cek kamar, bu hakim. Rudi minta tolong di cek kamar apa saja yang kurang karena akan menginap, setelah cocok habis itu pulang,” ujarnya.

Begitu juga soal transferan uang kepada dirinya melalui Bank Mandiri senilai Rp1,3 miliar lebih dan BCA Rp775 juta, diakui memang dikirim korban (Rudi) dari Maret 2017 hingga Maret 2018. Sedangkan BCA pada April 2018.

Baca Juga:Sekali Sergap, 4 Terdakwa Perkara Ganja dan Sabu Dibekuk

Tapi uang itu, untuk keperluan kampanye termasuk uang yang dikirim kepada Ayahnya Gunawan Siregar Rp291 juta. “Uang memang dikirim kepada saya, ayah saya, itu sesuai permintaan Rudi supaya lebih aman saja. Dan uang itu digunakan untuk keperluan kampanye,” bebernya lagi.

Begitu juga saat menjawab uang sebesar Rp600 juta kepada Halim, setahu Siska untuk ditukar ke Money Changer. Setelah ditukarkan uang itu dikembalikan lagi kepada orang-orangnya Rudi. Masih menurut Siska, Rudi sengaja memakai rekening orang lain termasuk dirinya, keluarga dan terdakwa halim sendiri dengan alasan supaya aman. Mengenai ayam hitam di rumah ayah saksi yang konon dijadikan sebagai tumbal untuk jin utusan Ratu Pantai Selatan Pulau Jawa ‘Nyi Roro Kidul yang dihargai Rp9 juta per ekor, dibawa orang suruhan Rudi Hartono. Saksi juga mengakui kalau pria yang disapanya dengan kata Ayank, berhubungan dengan hal-hal supranatural.

Konon uang yang diterimanya lewat ditransfer adalah untuk keperluan saksi korban Rudi Hartono pada Pilkada Langkat dan keperluan pribadi saksi. Saksi juga mengaku ada mengembalikan uang korban. “Keterangan kamu di sidang ini nol. Mana buktinya? Tapi korban mampu membuktikan kamu itu penipu. Kecuali kalau misalnya kamu sebagai PR tamatan dari London untuk memenangkan dia di Pilkada Langkat. Orang partai tidak. Kamu bukan siapa-siapanya. Dia kalah di Pilkada, kamu yang dilaporkan ke polisi,” tegas Hakim, Mery Donna.

Masih dalam persidangan itu, Penuntut Umum Kejatisu Rahmi Shafrina menghadirkan saksi Gunawan Siregar, Sutan Hariman Siregar dan Atika Siregar, yang merupakan Ayah, paman dan adiknya Siska. Dimana ketiganya juga mengaku setiap transaksi menggunakan rekening mereka. Fakta mencengangkan lainnya terungkap di persidangan ketika mendengarkan keterangan Sutan Hariman Siregar. Dia mengenal terdakwa Halim Wijaya sejak 2015 dan berstatus sebagai rekanan pelaksana di PT Sigma, perusahaan jasa kontraktor di PT Inalum. Terdakwa Halim di perusahaan tersebut sebagai manajer. Sedangkan abangnya, Gunawan Siregar sebagai direktur. Sementara Siska sebagai pegawai di perusahaan itu. (amsal/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles