17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Senin, Sidang Perdana Bupati Labura di PN Medan

Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus Senin (1 Feruari 2021) terdakwa dalam perkara pemberian suap untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN TA 2017 dan Perubahan (P-APBN) TA 2018 Kabupaten Labura.
“Benar pada 1 Februari, esok digelar sidang perdana dugaan pemberian suap kepada Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus,”ucap Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan saat dihubungi Minggu (31/01/21), dalam pesan whatsapp.
Masih dalam keterangannya, untuk majelis hakim Tipikor, Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk Mian Munthe selaku Ketua majelis hakim. Sedangkan Sulhanuddin dan Husni Thamrin masing selaku anggota majelis hakim tipikor dalam perkara pemberian suap dengan terdakwa Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus yang akrab disapa H Buyung.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dipastikan diikuti Khairuddin secara daring dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
 
Sebab mengutip keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pekan lalu, penahanan Khairuddin Syah yang dititip di RTP Polres Jakpus telah diperpanjang tim penuntut umum KPK sejak 7 Januari 2021 sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Bupati hasil Pilkada 2016-2021 itu dijerat tim JPU dari KPK pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Atau, pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Agusman Dilimpahkan
 
Data lainnya dihimpun dari riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, penuntut umum KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi berbau suap Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan tertanggal 27 Januari 2021 lalu.
 
Bupati nonaktif ketika itu meminta Agusman Sinaga memberikan uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz, anggota DPR periode 2014-2019 dan Puji Suhartono sebesar Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Kemenkeu RI sebesar 242.000 Dolar Singapura dan Rp400 juta.
 
Pemberian uang suap tersebut agar Irgan Chairul dan Yaya Purnomo memasukkan proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura pada Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DAK APBN) TA 2017 dan DAK Perubahan (P-APBN) TA 2018 Bidang Kesehatan.
 
Pengembangan
 
Terseretnya nama H Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono  (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan DAK oleh sejumlah kabupaten/kota agar ditampung dalam APBN. Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara-red).
 
Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp504.734.540.000. (amsal/hm06)
 

Related Articles

Latest Articles