5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dewan Kehormatan Sebut Tindakan Oknum DPRD Siantar yang Langgar Hukum tidak Dibenarkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kota Pematangsiantar kembali dihebohkan dengan adanya oknum anggota DPRD yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Adapun dugaan penipuan dan penggelapan ini bermoduskan permainan saham.

Terkait jika adanya oknum anggota DPRD yang melanggar hukum, tidak dibenarkan. Hal ini diungkapkan Dedi Putra Manihuk selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Pematangsiantar.

“Jika ada anggota DPRD yang melakukan tindak pidana itu tidak dibenarkan,” ujar Dedi Putra Manihuruk saat dihubungi, Senin (28/6/21).

Baca Juga:Gara-gara Bisnis Saham, Seorang Oknum Anggota DPRD Siantar Dipolisikan

Hanya saja, kata Dedi Putra Manihuruk, untuk kasus yang menimpa oknum anggota DPRD Pematangsiantar berinisial FS, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan hukum dan menyerahkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut kepada kepolisian dalam hal ini Polres Pematangsiantar.

“Kita tunggulah proses hukumnya bagaimana. Kan kalau kita bilang salah belum tentu juga salah. Kita serahkanlah kasusnya kepada pihak APH. Kita yakin APH bekerja secara propesional,” ujar Dedi.

Dikatakannya, adapun pada nantinya keputusan tersebut ada pada Ketua DPRD Pematangsiantar. “Kita tidak bisa ambil keputusan. Dan pada nantinya kita pasti tunggu keputusan dari ketua. Kita tidak bisa unjuk-unjuk langsung mengambil tindakan,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles