9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Gara-gara Bisnis Saham, Seorang Oknum Anggota DPRD Siantar Dipolisikan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang publik figur yang kini masih berstatus anggota DPRD di Kota Pematangsiantar, inisial FSS dilaporkan ke Polres Pematangsiantar atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus main saham, Jumat (25/6/21).

Korban yang melaporkan FSS adalah dua wanita, yakni, Tienny Sulastri Sitohang (52) warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen dan Rugun (62) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar.

Di Polres Pematangsiantar, kedua korban yang mengaku merasa titipu itu didampingi kuasa hukumnya Martin Simanjuntak SH. Kedua korban juga terlihat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pematangsiantar.

Baca Juga: Tak Quorum, Rapat Paripurna Terkait LHP BPK RI di DPRD Siantar Tertunda

“Benar kita melaporkan FSS atas dasar penipuan dan penggelapan ke Polres Pematangsiantar. Dalam laporan kita ada dua orang korban yakni, ibu Tienny dan ibu Rugun,” kata Martin menjelaskan pada wartawan, Jumat (25/6/21).

Lanjut Martin, ada dua laporan. Pertamya Laporan Polisi: LP/B/402/VI/2021/ SPKT Polres Pematangsiantar 2021 tanggal 25 Juni 2021 atas nama korban Rugun dan terlapor FSS.

Kemudian, Laporan Polisi: LP/B/401/VI/SPKT Polres Pematangsiantar 2021 tanggal 25 Juni 2021 atas nam Tienny dengan nama terlapor orang yang sama.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Investor Saham Aktif Meningkat 75% 

Laporan pengaduan, ujar Martin, bermula dari ajakan terlapor FSS terhadap kedua kliennya, Tienny Sulastri Sitohang dan Rugun untuk memasukkan uangnya dan dijadikan modal usaha berbentuk saham.

Kemudian, lanjut Martin Simanjuntak, di tahun 2020 saham yang ditawarkan terlapor berjalan normal dengan keuntungan 5 persen yang didapat oleh kedua pelapor. Hanya saja, di tahun 2021 keuntungan sudah tidak ada lagi didapat oleh kedua korban sehingga membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong dengan Terlapor Ainike Salim Datangi Polrestabes Medan

Sebenarnya, imbuh Martin, sebelumnya sudah ada upaya menyesaikannya dengan cara kekeluargaan, tapi sampai sekarang tidak ada respon, sehingga masalahnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Sambung Martin, dari saham yang ditawarkan itu, Tienny menderita kerugian mencapai Rp500 juta dan Rugun sebesar Rp400 juta.

“Katanya, uang yang diberikan korban dibuat ke saham dan sahamnya tidak jelas dimana,” kata Martin kembali.

Tambah Martin, informasi yang diterima pihaknya bahwa uang diterima FSS dari korban diserahkan ke seseorang berinisial KS.

“Bukti yang kita laporkan ke Polres Siantar adalah bukti setoran uang, lewat rekening FSS dan bukan uang kontan. Bukti pelaporan kita yang lain adalah rekening koran dan perjanjian lainnya,” pungkas Martin Simanjuntak.

Sementara itu, FSS ketika dikonfirmasi terkait dirinya yang dilaporkan tersebut, belum memberikan tanggapan meski telah dilakukan uyapa telepon dan mengirim pesan via aplikasi WhatsAap.(hamzah/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles