9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kota Siantar ke Depan Harus Patuhi RTRW, Fery Sinamo: Jangan Ada Lagi Bangunan Bermasalah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pertumbuhan pembangunan di Kota Pematangsiantar terbilang semakin pesat. Bahkan, kemacetan arus lalu lintas yang acap terjadi merupakan salah satu dampaknya.

Kenyataan ini membuat Fery Sinamo dari Komisi II DPRD angkat bicara, agar Plt Wali Kota Pematangsiantar menaruh perhatian ekstra untuk menata kotanya menjadi lebih baik ke depan.

Kepada mistar.id melalui sambungan telepon, Selasa (5/7/22), wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengambil salah satu contoh berdirinya sebuah bangunan di Jalan Merdeka yang diduga menyalahi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hasil kunjungan lapangan anggota dewan, bangunan yang disebut milik pengusaha mobil inisial Sut itu berdiri namun tidak mematuhi aturan.

Baca Juga:Dikembalikan DPRD, Bagaimana Nasib Ranperda RTRW Siantar? Ini Penjelasan Bappeda

Dia memisalkan, bangunan yang diduga akan dibangun menjadi berlantai 5 di Jalan Merdeka Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur tersebut sudah dibangun sejak April 2022, tapi izinnya baru terbit pada bulan Juni 2022.

Peruntukan bangunan juga, sambung Fery Sinamo, tidak boleh menyimpang dari izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar.

Sehingga kuat dugaan, pemilik bangunan tersebut bisa diduga tidak mengindahkan Perda RTRW yang berlaku, dan ini kata Fery, nanti akan disampaikan ke Fraksi PDIP, selanjutnya berpotensi dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pematangsiantar.

Ketika kunjungan anggota komisi II, Sabtu (2/7/22), pemilik bangunan berlantai lima, Sutrisno menyebut, bangunannya itu akan difungsikan sebagai rumah tinggal, tapi informasi diterima Fery Sinamo dari warga, bahwa bangunan itu disebut-sebut untuk sarang walet.

Baca Juga:Nasib Ranperda RTRW Siantar Divoting DPRD

“Ini hanya satu contoh bangunan yang kita ambil, harapan kita Kota Siantar ke depan harus ditata sebaik mungkin agar kita ini menjadi kota yang benar-benar tertata baik dan tertib, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan,” papar anggota komisi II itu.

Fery Sinamo juga menaruh keyakinan dan optimis dengan kepemimpinan Plt dr Susanti Dewayani, akan memperhatikan soal RTRW di Kota Pematangsiantar.

Apalagi katanya, kepala daerah sekarang di Siantar adalah seorang ibu, yang pendekatan kepemimpinannya tentu lebih mengedepankan pendekatan hati seorang ibu, yang hasilnya tentu akan lebih menyentuh dan menggugah hati warganya untuk sadar mematuhi setiap aturan yang ada.

Baca Juga:Raperda RTRW Siantar Tidak Dapat Dilanjutkan Pembahasannya

Menanggapi masih ditemukannya bangunan diduga bermasalah seperti bangunan berlantai 5 di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Robert Samosir kepada mistar.id mengatakan, sebagai pengawal Perda, pihaknya harus terlebih dahulu menunggu adanya surat dari Dinas PUPR.

Untuk menertibkan bangunan bermasalah, kata dia, pihak Satpol PP tidak bisa ujuk-ujuk mengambil langkah penertiban kalau belum ada surat dari Dinas PUPR Pematangsiantar.

Menurut Robert Samosir, sepengetahuannya, bangunan di Jalan Merdeka tersebut memiliki izin, namun bila bangunan tersebut ada yang menyalahi ketentuan, pihaknya tetap harus menunggu surat dari Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.(maris/hm10)

Related Articles

Latest Articles