6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Dikembalikan DPRD, Bagaimana Nasib Ranperda RTRW Siantar? Ini Penjelasan Bappeda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca dikembalikan karena berdampak pada berkurangnya luas wilayah Kota Pematangsiantar sekitar 406 hektar, sudah sejauh mana perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041?

Begini penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy ketika dikonfirmasi mistar.id terkait penyempurnaaan luas wilayah di Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar, pada Kamis (24/3/22).

“Hari selasa lalu, tanggal 22 Maret, kita sudah diundang oleh Biro Otda. Bukan hanya Siantar, termasuk juga beberapa daerah, termasuk Medan. Jadi, Medan pun ternyata ada masalah. Jadi terkait masalah (Ranperda RTRW) yang dipending ini, bukan hanya kita,” tuturnya.

Baca Juga:Nasib Ranperda RTRW Siantar Divoting DPRD

Terkait dengan penyempurnaan batas wilayah, kata Farhan, kesimpulannya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) siap memfasilitasi, asal kedua daerah yang berbatasan sudah sepakat mengenai batas wilayahnya masing-masing. “Kemudian hasil peninjauan lapangan kita yang kemarin, kita terkendala adanya perpindahan batas-batas alam, ada yang berubah,” ungkapnya.

Pada saat tinjauan lapangan yang berikutnya ini, kata Frahan, dilihat proyek fisik atau infrastruktur yang pernah dibangun oleh pemerintah kota di batas wilayah itu dengan data dari Dinas PUPR, maka di situ akan ditetapkan titik koordinat sebagai titik batasnya. “Terkait administrasi kependudukan, kemarin dicek di lapangan, ternyata memang sebagian besar itu ber-KTP Siantar,” ujarnya.

“Jadi itulah kesimpulannya, yang pastinya kita usahakan pada April (2022) ini, ibu Wali (Plt Wali Kota,red) bisa bertemu pak Bupati (Simalungun) terkait dengan berita acara (batas wilayah) difasilitasi oleh provinsi. Tapi yang mengundang salah satu daerah, bisa Siantar, bisa Simalungun. Kemarin kusarankan, Siantar saja yang mengundang Simalungun dan provinsi,” sambungnya.

Baca Juga:Raperda RTRW Siantar Tidak Dapat Dilanjutkan Pembahasannya

Selanjutnya, saat ditanya mengenai perkiraan waktu penyelesaian persoalan batas wilayah, Farhan menyebut satu bulan. “Kami usahakan untuk batas wilayah, satu bulan ini bisa selesai penandatanganan berita acara. Karena, habis itu kita masih harus ke Kemendagri lagi untuk merubah Persetujuan Subtantif, setelah itu baru kita kembali menyampaikan Ranperda kita ke DPRD,” tutupnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles