12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Raperda RTRW Siantar Tidak Dapat Dilanjutkan Pembahasannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menegaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041 tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.

Pembahasannya tidak dapat dilanjutkan, karena hingga tanggal 14 Maret 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tidak dapat menyelesaikan secara tuntas permasalahan pengembalian luas wilayah Kota Pematangsiantar seluas sekitar 406 hektar.

Hal itu dituangkan Komisi III dalam rekomendasinya yang disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald D Tampubolon, Selasa (15/3/22) sore.

Baca Juga:Pimpinan OPD Tak Hadiri Pembahasan Ranperda RTRW Siantar, Komisi III Kecewa

Komisi III meminta Pemko Pematangsiantar untuk segera menuntaskan permasalahan perbatasan wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun, dan berupaya semaksimal mungkin untuk menentukan titik batas wilayah Kota Pematangsiantar berdasarkan luasan sebagaimana tercantum pada PP Nomor 15 Tahun 1986, yakni seluas 8.860 hektar.

Pemko Pematangsiantar juga diminta melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya peninjauan kembali Persetujuan Subtansi (Persub) atas Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041 yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 16 Desember 2021, sehingga diharapkan persetujuan subtansi yang terbaru telah disesuaikan dengan luas wilayah Kota Pematangsiantar yang sesungguhnya.

Baca Juga:Bahas RTRW, Komisi III Ingatkan Pemko Bawa Dokumen Terkait Luas Wilayah

Sehubungan akibat hilangnya luasan Kota Pematangsiantar dan tidak jelasnya tapal batas Kota Pematangsiantar, Komisi III juga meminta supaya Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yang menjabat saat ini dievaluasi dan diminta agar pejabat yang ditunjuk menduduki jabatan tersebut mampu memahami dan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles