9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Bahas RTRW, Komisi III Ingatkan Pemko Bawa Dokumen Terkait Luas Wilayah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041, pada Kamis (10/3/22).

Agar pembahasannya dilanjutkan, pihak Pemerintah Kota (Pemko) diharapkan datang membawa dokumen yang memastikan bahwa luas wilayah Kota Pematangsiantar tidak berkurang, setidaknya masih sesuai dengan Perda RTRW yang sebelumnya yakni sekitar 7.997 hektar.

Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Denny TH Siahaan ketika dikonfirmasi mistar terkait perkembangan pembahasan 2 buah Ranperda yang dibahas komisinya, yakni Ranperda tentang Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh serta Ranperda tentang RTRW. Rabu (9/3/22).

Baca juga:Mohon Perperpanjang Waktu Bahas RTRW, Pemko Siantar Surati Kementerian ATR/BPN

“Kalau Ranperda tentang Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, hari ini bisa tuntas. Kita tinggal penyempurnaan kalimat dan tanda bacanya, artinya tidak ada lagi hal-hal yang urgen untuk dibahas, semuanya sudah matang karena naskah akademiknya juga sudah bagus, hanya tinggal menyesuaikan dengan keadaan Kota Pematangsiantar,” tuturnya.

Terkait Ranperda tentang RTRW, kata Denny, itu akan dibahas Komisi III pada hari Kamis (10/3/22). “RTRW kita bahas besok. Kalau besok, tidak ada dibawa dokumen yang menyatakan luas daerah kita, minimal sesuai Perda yang sebelumnya yaitu sekitar 7.997 hektar, kami akan berembuk apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.

Baca juga:Sejak Terbit Perda RTRW Tahun 2013, Lahan Pertanian di Siantar Menyusut Ratusan Hektar

Untuk itu, kata Denny, pihaknya berharap agar pihak Pemko mempersiapkan dokumen terkait luas wilayah tersebut. “Harapan kami, (dokumen) itu ada dibawa ke dalam rapat kita besok, supaya pembahasan dapat dilanjutkan. Kita kan berharap siantar itu semakin luas, bukan semakin sempit,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dan menurut Denny, meskipun nanti pembahasannya ditunda, persoalan luas wilayah itu harus tuntas. “Kita harus menuntaskan batas wilayah itu dengan duduk bersama pihak Pemkab Simalungun,” tukas Denny yang menyesalkan Kabag Tapem Pemko tidak pernah ikut hadir ketika Komisi III melakukan koordinasi terkait luas wilayah yang berkurang ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (f:ferry/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles