21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Mohon Perperpanjang Waktu Bahas RTRW, Pemko Siantar Surati Kementerian ATR/BPN

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah harus ditetapkan jadi Perda paling lama 2 bulan sejak Persetujuan Substantif (Persub)-nya diterbitkan.

Seiring dengan PP tersebut, Persub Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar diterbitkan tanggal 16 Desember 2021, namun hingga tanggal 1 Maret 2022, Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar belum kunjung ditetapkan jadi Perda karena Rapat Paripurna DPRD terkait Ranperda itu ditunda.

Informasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Linga, Rapat Paripurna DPRD terkait Ranperda RTRW yang sudah sempat ditunda tersebut akan dijadwalkan kembali melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar pada Rabu (2/3/22).

Baca juga:Proses Ranperda RTRW Siantar Menunggu Jadwal Rapat Lintas Sektoral

Yang menjadi pertanyaan, apakah pembahasan Ranperda RTRW tersebut akan bisa dilanjutkan kembali oleh DPRD agar ditetapkan jadi Perda? Berikut tanggapan Plt Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Farhan Zamzamy kepada sejumlah awak media, pada Selasa (1/3/22) sore.

“Kendala kita dalam pembahasan RTRW selama ini (di DPRD), salah satunya yang paling menonjol itu adalah terkait dengan berkurangnya luas wilayah. Dan kita, sampai dengan detik tadi, kita sepakat harus memperjuangkan luas wilayah kita kembali lagi ke (Perda) RTRW yang sebelumnya,” tuturnya.

Memperjuangkan luas wilayah agar kembali ke Perda RTRW sebelumnya, kata Farhan, itu butuh waktu. “Artinya, kita juga mengapresiasi DPRD dalam posisi ini. DPRD menunda pembahasan hingga kita mendapat ketegasan, bahwa luas wilayah kita sesuai Perda sebelumnya,” ungkapnya.

Adapun perjuangan yang tengah dilakukan saat ini, kata Farhan, adalah menyurati Kementerian ATR/BPN untuk memohon perpanjangan waktu untuk pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. “Itu kita lakukan agar luas wilayah kita tidak berkurang,” ujar Farhan yang saat itu bersama Sekretaris Bappeda, Hamam Sholeh.

Saat itu Sholeh juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun dan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Disitu ada statemen yang menyebutkan bahwa berita acara yang diterbitkan, tentang batas wilayah itu, bisa dianulir atau dievaluasi dengan berita acara pemeriksaan lapangan.

“Bahasa dari biro pemerintahan kemarin, disebutkan bahwa penandatanganan berita acara bisa sewaktu-waktu dirubah melihat perkembangannya. Kita sudah menjadwalkan bersama dengan pemerintah kabupaten simalungun dan pemerintah provinsi untuk sama-sama turun ke lapangan melihati atau verifikasi faktual di lapangan,” jelasnya.

Berita mistar sebelumnya, dalam rapat bersama DPRD pada Rabu (2/2/22), Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Kabag Tapem Setdako) Pematangsiantar Titonica Zendrato menjelaskan penyebab berkurangnya 406 hektar luas wilayah Pematangsiantar terjadi seiring adanya Berita Acara Kesepakatan nomor 33/BADI/V/2021.

Baca juga:Peta RTRW Siantar Telah Lulus Kajian BIG

Berita Acara Kesepatan terkait Batas Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun itu diteken dalam rapat yang dihadiri pihak pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemko Pematangsiantar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Informasi Geospasial, Dittopad, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Adapun yang dibahas adalah batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan yang disepakati adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten-Kota yang berbatasan terhadap titik koordinat yang telah ditentukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan sepakat terhadap penarikan garis batas.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemko Pematangsiantar sepakat untuk melanjutkan ke dalam draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar, dan telah melakukan penandatangan Peta Kesepakatan Batas Daerah.

Berita acara terkait batas wilayah itu, kata Titonica, sudah pernah diminta oleh Bappeda untuk kebutuhan mengurus RTRW Kota Pematangsiantar. Dan menurutnya, berita acara itu masih dapat dirubah. “Hasil konsultasi kami ke provinsi, minggu depan, kami akan menghadap ke biro pemerintahan provinsi dengan membawa data-data terkait untuk merubahnya,” tersngnya.

Terkait perubahan batas daerah itu, kata Titonica, sudah dikomunikasikan kepada Bagian Pemerintahan Pemkab Simalungun. “Mereka juga meminta ruang, karena titik koordinat ini yang membuat BIG, bukan pihak provinsi, juga bukan pihak Kemendagri. Jika berkenan, kita bisa bersama-sama ke provinsi, mendengar penjelasan biro pemerintahan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Titonica juga mengungkap fakta lainnya terkait luas wilayah Pematangsiantar, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, bahwa Kota Pematangsiantar yang semula luasnya 1.248 hektar menjadi 8.860 hektar. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles