11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

KONI Siantar Lobi Jadi Tuan Rumah PON 2024, Bagaimana dengan GOR?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar tengah berupaya melobi agar Kota Pematangsiantar yang merupakan gudang atlet beladiri dapat menjadi tuan rumah penyelenggara cabang olahraga beladiri, salah satunya Kick Boxing.

Upaya dari KONI disambut positif Sekretaris Kick Boxing Indonesia (KBI) Sumut Sadarmawati Cenly Simbolon, saat mendampingi para atlet kick boxing Pelatda Sumut yang turun ke Kota Pematangsiantar untuk latihan bersama dan memotivasi atlet-atlet beladiri Kota Pematangsiantar.

Lalu, bagaimana kesiapan Kota Pematangsiantar untuk menjadi tuan rumah PON 2024 di tengah kondisi Gedung Olah Raga (GOR) yang memprihatinkan? Apa kabar kelanjutan pembangunan GOR yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur tersebut?

Baca Juga:KONI Siantar Hadirkan Atlet Kick Boxing Pelatda Sumut, Ternyata Ini Tujuannya

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah BPKD Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumban Gaol ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah dua kali diundang oleh Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani untuk membahas kelanjutan pembangunan GOR.

“Untuk percepatan proses pembangunan yang diawali dengan groundbreaking atau pembongkaran, tim kelanjutan pembangunan GOR sudah dua kali dipanggil Bu wali untuk membahasnya. Tadi pagi kita juga diundang untuk yang kedua kali. Yang kedua, sekitar dua minggu lalu. Untuk target jadi tuan rumah PON, Bu wali memang sangat antusias,” beber Alwi di ruang kerjanya, Senin (6/6/22) sore.

Saat ditanya sudah sejauh mana perkembangan pembangunan GOR, Alwi bilang, sudah tinggal surat pernyataan dari pihak ketiga.

“Katanya, hari ini diupayakan selesai hari ini. Setelah surat pernyataan itu ada, tinggal masuk ke perizinan. Setelah keluar izinnya atau Perstujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya, barulah dilakukan groundbreaking. Groundbreaking diupayakan selesai tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga:KONI Siantar Berangkatkan 9 Atlet Ikuti Open Turnamen Wushu Sumut

Ketika ditanya mengenai surat pernyataan seperti apa yang masih harus dibuat oleh pihak ketiga, Alwi menyarankan, agar hal itu dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar.

“Tadi pun kutanya nya itu, tapi dibilang orang PUPR, sudah tahunya itu pihak ketiga itu, katanya. Jadi supaya lebih jelas, tanya sama PUPR saja ya,” ujarnya menyarankan.

Terpisah dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR John Henri Musa Silalahi menjelaskan, bahwa surat pernyataan itu menyatakan pemohon atau pihak ketiga harus mematuhi semua ketentuan yang ada di dalam dokumen perencanaan.

“Selain itu, pemohon harus menggunakan material SNI dalam melaksanakan pembangunannya,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles