11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Komisioner Bawaslu Siantar Dilaporkan ke DKPP dan Poldasu

Pematangsiantar,MISTAR.ID

Tiga Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar, yakni Nanang Wahyudi Harahap, Junita Lila Sinaga dan M Syahfii Siregar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Pengaduan ke DKPP disampaikan melalui surat elektronik atau email. Seperti disampaikan Dedi Wibowo Damanik selaku pihak yang mengadukan ketiga komisioner Bawaslu itu kepada Mistar, pada Minggu (14/2/21).

“Laporan itu kita sampaikan ke DKPP melalui email pada Rabu (10/2/21) kemarin. Mereka kita laporkan atas adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan yang ke Polda, kita laporkan pada tanggal 4 februari 2021,” ungkapnya.

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota Bawaslu Siantar, Pelapor Absen Tanpa Alasan

Atas laporannya, Dedi berharap agar Poldasu segera memprosesnya. Sebab, menurut hematnya, melanggar prokes itu ada pidananya. “Melanggar prokes itukan ada pidananya. Kami meminta Polda untuk memproses secara hukum dugaan pelangaran prokes itu,” cecar Dedi yang membuat laporan pengaduan bersama Nico Natanael Sinaga.

Sedangkan terhadap DKPP, diharapkan agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam dugaan pelanggaran prokes oleh Bawaslu Kota Siantar. “Kalau DKPP kami harap segera menuntaskan dugaan pelanggaran kode etiknya,” ujar Dedi.

Dijelaskan Dedi, pengaduan yang dilaporkan itu terkait kegiatan evaluasi kinerja yang digelar Bawaslu Kota Pematangsiantar di Hotel Niagara Parapat Kabupaten Simalungun pada 31 Desember 2020 yang lalu. Dugaan pelanggaran prokes itu diketahuinya melalui media sosial (medsos) facebook (FB) dan melalui pemberitaan salah satu media online.

Baca Juga: KPU Siantar Ajukan Pelantikan Pasangan Wako dan Wawako Terpilih

“Ada akun facebook yang mengunggah video kegiatan Bawaslu itu di Hotel Niagara. Di video itu tampak terjadi kerumunan. Ada yang tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak fisik. Karena muncul adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” cecarnya.

Mengenai dugaan pelanggaran prokes itu, dijelaskan Dedi, terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik, kata Dedi, muncul karena adanya dugaan meminum minuman beralkohol di kesempatan kegiatan evaluasi kinerja tersebut.

Nanang Wahyudi Harahap, selaku Komisioner yang juga merupakan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whats App (WA), hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi belum berbalas. Ditelepon via WA, tak ‘diangkat’.(ferry/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles