9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Keandalan Bangunan Gedung di Siantar Terhadap Bahaya Kebakaran Diragukan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keandalan bangunan gedung di Kota Pematangsiantar terhadap bahaya kebakaran patut diragukan. Pasalnya, analisa bangunan gedung terhadap penanggulangan bahaya kebakaran sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dilengkapi.

Tidak adanya analisa bangunan gedung terhadap penanggulangan bahaya kebakaran ini mengemuka dalam rapat pembahasan R-APBD tahun 2022 antara Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (15/11/21).

Dalam rapat itu, Kepala Satpol PP Pematangsiantar Robert Samosir berharap agar personil pemadam kebakaran Kota Pematangsiantar dapat mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) agar ada yang memiliki sertifikat pemadam kebakaran kelas C atau 3.

Baca Juga:Selama 2021, Kebakaran di Medan Sebanyak 227 Kasus

“Kalau kita tidak memiliki personil yang sertifikatnya sampai pemadam 3, kita tidak bisa membuat analisa tentang bangunan. Sebenarnya bangunan-bangunan ini semua, tanpa ada analisa dari pemadam kebakaran, tidak boleh dibangun sesuai ketentuan pemerintah,” tuturnya.

Salah satu syarat IMB yang saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ditegaskan Robert, harus ada memiliki analisa penanggulangan kebakaran.

“Tapi karena kita tidak memiliki personil yang punya sertifikat pemadam 3, kita tidak bisa sampai ke sana, itu harus tenaga ahli,” ujarnya.

Baca Juga:Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Perumahan Tangerang

Menanggapi pentingnya pelatihan tersebut, salah seorang anggota Komisi I DPRD Iskandar Boy Warongan yang memimpin rapat saat itu, balik bertanya kepada Robert.

“Tadi Pak Kasat (Kepala Satpol PP) bilang, kita butuh personil disekolahkan, kenapa tidak diusulkan,” ujarnya.

Robert mengatakan untuk pengusulan hal itu adalah di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:Antisipasi Kebakaran, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Simulasi Pemadaman

“Untuk pengusulannya harus di BKD, ini sudah diusulkan kemarin di rapat koordinasi pemerintahan agar biaya untuk peningkatan sumber daya aparatur itu ditingkatkan,” tuturnya.

Mendengar jawaban dari Robert, Boy meminta staf komisi I untuk mencatatkannya agar hal tersebut dapat dibawakan ke dalam rapat pembahasan RAPBD tahun 2022 selanjutnya.

“Itu menjadi catatan, kita akan pertanyakan di rapat gabungan komisi,” tukasnya.

Baca Juga:Wali Kota Medan: Selama Pemadaman LPJU, TNI dan Polri Tingkatkan Patroli

Sekadar penjelasan, sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP), persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) PP itu meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Dan Pasal 34 ayat (1) menegaskan, setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif.

Selanjutnya ayat (2) menegaskan, penerapan sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung.

Baca Juga:Video Perjuangan Pemadam Menaklukan Amukan Api Kebakaran di Belakang BI Siantar!

Lalu, ayat (3) menyebutkan, penerapan sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung.

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, bahwa setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu harus memiliki unit manajemen pengamanan kebakaran. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles