18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kadisdik Siantar Klarifikasi Proyek Disdik Disebut Punya Oknum DPRD Serta Pungutan Fee 30%

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Akhir-akhir ini heboh adanya isu di Dinas Pendidikan (Disdik) Pematangsiantar soal beberapa proyek yang ada di lingkungan dinas tersebut. Salah satunya adalah proyek pembangunan tembok sekolah.

Beberapa proyek tersebut disebut-sebut praktik kongkalikong dan permintaan jatah dari oknum anggota DPRD Pematangsiantar. Selain itu, dalam proyek ini juga diduga ada pungutan fee proyek yang mencapai 15 hingga 30 persen kepada rekanan atau setiap proyek yang diduga diarahkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung.

Kini Rosmayana melakukan klarifikasi tentang hal itu kepada Mistar, Selasa (28/9/21) melalui sambungan telepon.

Baca Juga:Proyek Hampir Rampung, Jalan Dr Wahidin Siantar Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Diutarakan Rosmayana, awal dilakukannya proyek apapun itu yang berhubungan dengan sekolah, berasal dari sekolah itu sendiri. Pada awal tahun, biasanya setiap kepala sekolah membuat surat permohonan untuk perbaikan sekolah yang dia pimpin.

Seperti, kamar mandi rusak, atau penambahan jamban (wc), perbaikan gedung sekolah, hingga meminta pembuatan pagar tembok sekolah agar keamanan sekolah bisa terjaga.

“Terkadang, tidak semua bisa dicover dari dana BOS. Kami pun menerima keluhan para satuan pendidikan tersebut. Kemudian, kami lakukan rekapitulasinya. Lalu diteruskan pada atasan kami untuk bermohon dana untuk kegiatan dilakukan perbaikan,” ucapnya.

Baca Juga:Kadisdik Sebut Tak Ada Proyek Pengadaan Wastapel Cuci Tangan dan Tong Sampah di Seluruh SD Dairi

Lebih lanjut kata Rosmayana, ketika anggaran sudah disetujui, maka pihaknya pun langsung melakukan pekerjaan seperti yang tertuang pada laporan sebelumnya. Alhasil, para pemborong dan pengusaha mulai berdatangan untuk menjadi pelaksana dalam proyek yang dimaksud.

Ketika ditanya apakah dirinya membagi jatah proyek kepada oknum anggota DPRD dikarenakan anggaran tersebut telah disetujui sebelumnya? Rosmayana langsung membantah adanya tudingan yang mengatakan pihaknya telah membagi-bagikan jatah proyek kepada oknum anggota dewan.

Menurut dia, semua proyek yang ada di dinasnya ditawarkan melalui proses tender terbuka. “Menurut saya itu kabar bohong. Semuanya terbuka, siapapun bisa menyodorkan perusahaan untuk melakukan proyek Disdik. Selanjutnya, kami akan verifikasi, perusahaan mana yang layak untuk mendapatkan proyek. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga:Kejari Bidik Proyek Pengadaan Komputer di Disdik Siantar

“Banyak yang daftar, mana kami tahu darimana saja pengusaha-pengusaha yang mendaftar. Yang penting kami lakukan sesuai prosedur. Semua proyek pengerjaan dilakukan secara terbuka dan transparan,” lanjut Rosmayana.

Meski demikian, sambungnya lagi, jika ada orang-orang yang mengaku mendapatkan proyek itu dari oknum anggota DPRD, itu bisa saja. Yang penting, proyek tersebut dilakukan dengan baik sesuai dengan perjanjian MoU atau fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Saat ditanya apakah dirinya juga mengutip fee proyek yang mencapai 15 hingga 30 persen kepada rekanan atau setiap proyek, Rosmayana dengan tegas membantahnya. Rosmayana bilang, sampai saat ini dia tidak pernah berkomunikasi tentang ‘mahar’ tersebut kepada rekanan yang memenangkan tender setiap proyek.

Baca Juga:Mantan Kadis Pendidikan Pematangsiantar Merugikan Keuangan Negara, ini Bantahannya.

“Semuanya bohong, saya tidak pernah mendapatkan ‘mahar’ hingga saat ini. Silakan saja dikonfirmasi pada pemenang proyek. Hanya saja saya terus dibilang dapat mahar 15 hingga 30 persen sebelum pekerjaan dimulai. Mana buktinya?” tegasnya.

Rosmayana juga menyebutkan sampai saat ini para rekanan yang mengerjakan proyek Disdik, tidak ada perusahaan tersebut mengatasnamakan dari anggota DPRD.

“Silakan lihat nama perusahaan di plang setiap proyek yang dikerjakan. Setahu kami, tidak ada nama perusahaan yang mengatasnamakan anggota Dewan. Yang penting kami melakukan pemberian proyek  sesuai dengan prosedur pada suatu perusahaan ataupun rekanan,” pungkasnya. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles