5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Mantan Kadis Pendidikan Pematangsiantar Merugikan Keuangan Negara, ini Bantahannya.

Pematangsiantar, MISTAR,ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menemukan kerugian uang negara terkait pengadaan komputer SMP di Kota Pematangsiantar untuk keperluan UNBK Tahun 2019. Namun hal tersebut dibantah oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar Eddy Nuah Saragih, Kamis (24/12/20).

Eddy menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tepatnya pada Bulan Juni – Juli 2020 tentang pengadaan komputer tersebut. Ia mengklaim pengadaan komputer sudah sesuai petunjuk teknis.

“Saya sudah pernah klarifikasi ke kejaksaan sekitar bulan Juni-Juli yang lewat mengenai hal yang diduga tersebut. Saya sudah jelaskan bahwa pengadaan komputer tersebut melalui e-catalog, yaitu belanja melalui portal pemerintah, dan sudah sesuai dengan juknis yang ada,” ujar Eddy menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: Sekda, Kadis Pendidikan serta Camat Simalungun Dilaporkan ke Mendagri dan KASN

Eddy menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sudah memberikan penjelasan secara teknis dengan Kejari Pematangsiantar. Semua pengadaan dilakukan transparan dan tak saling mengenal dengan rekanan.

“Terus terang saya selaku PA, dan PPK tidak kenal secara pribadi dengan pihak yang mengadakan, karena semua transparan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Eddy.

“Pengadaannya melalui e-catalog, tidak ada peluang untuk berbuat seperti yang disangkakan. Semua sudah kami jelaskan ke pihak kejaksaan, begitu tanggapannya, terima kasih,” tutupnya.

Baca juga: Pembelajaran Daring Tidak Sepenuhnya Optimal, Kadisdik Minta Guru Kunjungi Rumah Siswa

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidsus Kejari Dostom Hutabarat mengatakan, tim Kejaksaan tengah melakukan penelitian dugaan korupsi ini.

Tambah Dostom lagi, pihaknya tengah membutuhkan keterangan dari pihak rekanan yang diketahui perusahaan asal Jakarta.

“Pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Tahun 2019. Permasalahannya karena penyediaannya dari Jakarta. Mereka sempat minta diperiksa secara daring. Tapi kita nggak mau, kita lihat apakah nanti kita ke Jakarta atau mereka yang ke sini,” ujar Dostom, Selasa (22/12/2020).

Ia dan tim melihat ada harga yang tidak wajar pada pembelian perlengkapan komputer untuk SMP di Pematangsiantar. Pada paket pembelian perlengkapan komputer itu, ada beberapa item barang yang dibeli dengan harga yang terlalu mencurigakan, seperti pembelian server seharga Rp 30 juta.

“Contoh server itu Rp 30 juta, padahal taksiran kami harganya nggak sampai segitu. Apakah itu dihitung ongkos kirim atau apa, kita belum minta keterangan dari pihak pengadaan,” ujar Dostom.

“Ada dugaan mark-up. Anggarannya kurang lebih Rp 2 miliar untuk pengadaan komputer di sekolah tingkat SMP. Zaman pak Edi Noah dan PPK-nya Sitinjak,” ujar Dostom.

Dostom menyampaikan, pihaknya memperkirakan ada kerugian negara dalam proyek sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta.

“Jadi estimasi kami, ada kerugian negara Rp 200-300 juta dalam proyek ini,” jelasnya. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles