9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari Bidik Proyek Pengadaan Komputer di Disdik Siantar

Pematangsiantar, Mistar.ID
Kembali, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar saat ini tengah melalukan penyelidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Eddy Nuah Saragih, saat menjabat di tahun 2019.

Dilakulannya penyelidilan lantaran, penyidik Kejari ada mencium aroma korupsi pada proyek pengadaan komputer tersebut.

Menanggapi penyelidikan pengadaan komputer ini, Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam penelitian terkait dugaan korupsi tersebut.

Salain melakukan penelitian, ia juga tengah membutuhkan keterangan dari pihak rekanan pengadaan komputer yang diketahui perusahaan asal Kota Jakarta.

Baca Juga:Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti 113 Perkara

“Pengadaan komputer di Dinas Pendidikan tahun 2019. Permasalahannya karena penyediaannya dari Jakarta. Mereka sempat minta diperiksa secara daring. Tapi kita nggak mau, kita lihat apakah nanti kita ke Jakarta atau mereka yang ke sini,” ujar Dostom, Rabu (23/12/20) sekira pukul 10.00 WIB.

Hanya saja, Dostom tak menjelaskan secara rinci terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tahun 2019. Hanya saja dikatakan Dostom bahwa, tim melihat ada harga yang tidak wajar saat dilakukannya pembelian perlengkapan komputer untuk SMP di Kota Pematangsiantar.

“Ada dugaan mark-up. Anggarannya kurang lebih Rp2 miliar untuk pengadaan komputer di sekolah tingkat SMP. Zaman pak Edi Noah dan PPK-nya Sitinjak,” ungkap Dostom.

Lanjut dijelaskannya, dugaan korupsi pengadaan komputer ditujuh SMP ini mulanya untuk memenuhi kebutuhan UNBK tahun 2019. Pada paket pembelian perlengkapan komputer itu, ada beberapa item barang yang dibeli dengan harga yang terlalu mencurigakan, seperti pembelian server seharga Rp30 juta.

“Contoh server itu Rp30 juta, padahal taksiran kami harganya gak sampai segitu. Apakah itu dihitung ongkos kirim atau apa, kita belum minta keterangan dari pihak pengadaan,” jelas Dostom lagi.

Baca Juga:Steril At Home, Kejari Siantar Perketat Protokoler Kesehatan Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Jadi estimasi kami, ada kerugian negara Rp200-300 juta dalam proyek ini,” terangnya. Selain temukan kerugian negara, pihak penyidik telah memeriksa sejumlah kepala SMP yang ada di Kota Pematangsiantar ini.

Namun, ungkap Dostom, ada satu kepala sekolah yang belum diperiksa, dikarenakan yang bersangkutan belum diketahui apakah masih aktif ataupun sudah pindah.

Sementara itu, Eddy Nuah Saragih yang dimintai keterangan tak merespon pertanyaan yang dilayangkan wartawan, meski WhatsApp aktif. Eddy Nuah juga tak mengangkat ketika dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, dalam kurun waktu sepanjang tahun 2020, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar banyak melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di beberapa instansi, baik pemerintah kota maupun di luar pemerintah.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles