9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jika NIK dan KK Tidak Valid, Ini Penjelasan Dukcapil Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seringkali warga dibuat kesal ketika mendapati bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) miliknya tidak valid atau belum terdaftar serta belum aktif di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Keduanya merupakan hal yang sangat penting bahkan syarat utama untuk mengurus layanan publik, seperti BPJS Kesehatan, ganti KTP, daftar CPNS, hingga program bantuan sosial pemerintah dimasa pandemi sekarang ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pematangsiantar, SM Ulinasari Girsang melalui Kepala bidang pengelolaan informasi kependudukan, Sudarsono D. T. Sipayung tidak menampik bahwasannya masih ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu, tiba-tiba datanya tidak valid atau terdaftar.

Baca juga:Pemerintah Sahkan NIK Jadi NPWP

“Salah satu penyebabnya kesalahan pada sistem pencatatan. Misalnya ketika NIK dan KK Anda tidak terdaftar di Dukcapil, bisa jadi kesalahan dikarenakan adanya masalah sistem (by system) pada database di Kemendagri. Sebab, di sana bank pusat data ini semua,” ujar Sudarsono ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (17/11/21).

Dia menjelaskan, data tadi yang di Kemendagri bisa dilihat ataupun digunakan secara online oleh seluruh instansi-instansi yang membutuhkan (instansi penggunaan), baik itu dari instansi pemerintah seperti dinas sosial, aparat hukum, perbankan, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, pihak Dukcapil Pematangsiantar, lanjut Sudarsono, ikut bekerjasama mengkonsolidasikan data tersebut supaya online dan valid. Sehingga proses input data administrasi warga tersebut menjadi sinkron sehingga bisa terproses dengan baik. Instansi pengguna dapat membaca sehingga data itu jadi valid di sistem pihak yang dituju.

Baca juga:Urus Dokumen Kependudukan di Medan Tanpa Calo dan Bisa Diantar Langsung

“Bahkan kami akan berupaya agar membantu instansi tersebut agar data yang diinginkan valid disistem mereka. Apalagi di masa pandemi ini sudah banyak kami membantu untuk memvalidasi atau online kan NIK dan KK kembali, agar bisa digunakan. Apalagi yang akan digunakan untuk keperluan bantuan dari pemerintah,” terangnya.

Sudarsono mengimbau masyarakat agar tidak perlu cemas jika NIK dan KK yang dimiliki tiba-tiba tidak valid atau terdaftar. Silahkan untuk melaporkan ke Disdukcapil segera. Dengan membawa dokumen lengkap seperti KK asli, KTP dan juga fotokopi beberapa lembar untuk proses pembenaran aplikasi. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles