11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Urus Dokumen Kependudukan di Medan Tanpa Calo dan Bisa Diantar Langsung

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus berinovasi. Kini guna memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tanpa calo atau perantara, Disdukcapil bekerjasama dengan kantor pos untuk pelayanan baru.

Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain, kerja sama dengan pihak kantor pos untuk pengantaran dokumen kependudukan yang sudah dicetak.

“Dokumen yang sudah dicetak akan  diantar langsung ke rumah-rumah pemohon melalui jasa kantor pos Medan, baik yang daftar melalui online Sibisa.pemkomedan.go.id maupun manual,” katanya, Rabu (21/4/21).

Baca Juga: Ini Cara Mengganti Foto KTP Elektronik Anda

Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menguji sistem pengantaran dokumen kependudukan tersebut. “Kita sedang menguji aplikasi atau sistemnya. Menurut kawan-kawan kantor pos, sistem aplikasi online baru ini masih secara nasional. Di Jawa ada, tapi dia sistem manual,” sebutnya.

Dia mengaku sudah banyak yang menggunakan jasa kantor pos untuk mengantar dokumen kependudukan.

“Kalau kita ajukan melalui online, ada menu apakah diantar kantor pos atau datang langsung ke loket Disdukcapil, atau ke anjungan. Kalau pakai jasa Kantor Pos memang dikenakan biaya Rp12 ribu jauh dekat per alamat untuk setiap paket yang diurus,” ungkapnya.

Baca Juga: Di Simalungun, Blanko E-KTP Cukup Tapi Pengurusannya Ribet

Terkait pembayarannya, sambung Zulkarnain, bisa melalui ATM atau mobile banking Bank Sumut dan loket pelayanan Bank Sumut. “Bisa juga pelayanan manual di sini, karena masyarakat masih mendaftarkan secara manual. Supaya jangan datang lagi dan menjauhi kerumunan, maka dianjurkan agar dokumennya di ntar,” sebut mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tersebut.

Ditegaskannya, semua produk layanan Disdukcapil bertujuan agar masyarakat punya kemauan mengurus sendiri adminduknya. “Tidak pakai calo, karena prinsipnya lebih mudah, sehingga mudah kita harap masyarakat mau mengurus sendiri tanpa perantara atau calo. Karena pakai perantara memunculkan potensi biaya,” sarannya.

Di kesempatan sama, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ini menambahkan, selama satu minggu Ramadan, dokumen kependudukan yang diterbitkan rata-rata setiap hari kerja berkisar 2.500 dokumen.  Artinya, tidak ada penurunan signifikan selama puasa Ramadhan.

“Kepemilikan dokumen kependudukan ini terkait erat dengan keperluan dan kebutuhan, serta aktivitas masyarakat sehari-hari. Termasuk untuk menerima bantuan dari pemerintah. Sudah seharusnya setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan secara tepat waktu,” tutupnya.(anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles